Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEGAKAN hukum pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terkait dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi 15 perusahaan yang dilakukan Polda Riau sejak awal sudah tidak beres.
Hal itu semakin jelas setelah rapat Panitia Kerja (Panja) Karhutla di Ruang Rapat Komisi III DPR, kemarin, meminta keterangan terhadap mantan Kapolda Riau Irjen Dolly Bambang Hermawan yang tidak sinkron dengan keterangan yang disampaikan sebelumnya oleh mantan Kapolda Riau (lainnya) Brigjen Suriyanto.
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani mengakui ada perbedaan keterangan yang disampaikan Dolly dengan Supriyanto. Sebelumnya, Supriyanto mengatakan penerbitan SP3 dilakukan Kapolda Riau sebelum dirinya menjabat, yakni Irjen Dolly.
Dalam keterangan kepada Panja Karhutla, kemarin, Dolly mengatakan ada 18 kasus terkait dengan kebakaran hutan pada 2015. Namun, hanya lima perkara yang ditangani pada masa kepemimpinannya. Tiga perkara dikeluarkan SP3 dan dua perkara sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sisa perkara lainnya tidak sempat ia tangani lantaran masa jabatannya berakhir pada Maret 2016. "Pada 2015, yang ditangani baik polda maupun polres jumlahnya 18. Tiga dilakukan SP3. Berarti sisa 15. Dua kasus masuk ke proses peradilan. Sisanya kami tidak sempat menangani lagi," terangnya. SP3 terhadap tiga kasus itu, Dolly menjelaskan, dikeluarkan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada rapat Panja Karhutla beberapa waktu lalu mengatakan SP3 terhadap 15 perusahaan itu dikeluarkan periode Januari hingga Mei 2016. Tak mengherankan jika dalam rapat kemarin banyak terjadi interupsi dari anggota panja dalam menyikapi keterangan yang disampaikan Dolly.
Arsul menekankan yang terpenting saat ini pihaknya butuh keterangan pada masa kepemimpinan siapa SP3 terhadap 15 perusahaan pembakar hutan itu dikeluarkan.
Rekomendasi pemecatan
Dari beberapa kali rapat untuk menegakkan hukum di bidang karhutla khususnya di Riau, panja menemukan ada keterangan yang berbeda. "Untuk itu kami akan panggil tiga kapolda sekaligus pada Kamis (27/10) berikut dengan penyidiknya supaya kami tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap 15 perusahaan yang di-SP3-kan," ujar anggota Panja Syarifuddin Sudding, kemarin.
Sudding berjanji, jika dite-mukan ada pihak memberikan keterangan palsu atau berbohong, tak menutup kemungkinan panja akan memberi rekomendasi pemecatan kepada yang berbohong. "Saya kira ketika memberikan keterangan apalagi dalam forum terhormat dan resmi di Komisi III. (Pemecatan) saya rasa akan jadi poin rekomendasi panja nanti," ujar politikus Partai Hanura itu.
Anggota panja lainnya, Wenny Warouw, sempat meng-usulkan pihak yang berbohong diadukan kepada Kapolri. "Berarti kapolda yang kemarin bohong di sini. Itu perlu kita laporkan ke Kapolri atau kita panggil lagi. Lembaga ini dibohongi," kata Wenny. (*/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved