Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah menerapkan kebijakan guru berada di sekolah minimal 8 jam sehari dinilai harus jelas. Artinya, di dalam aturan tersebut nantinya dapat secara rinci memuat hak dan kewajiban guru, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan profesi guru.
Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menekankan, jangan sampai guru yang tidak berada di sekolah lantaran mengikuti kegiatan seminar dalam rangka upaya pengembangan diri dianggap mangkir serta melanggar aturan.
"Tugas guru tidak hanya mengajar, tapi mulai dari merencanakan hingga mengevaluasi. Hal-hal seperti itu juga harus dipertimbangkan dan diatur secara jelas," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin (Minggu, 23/10).
Meskipun, menurut dia, tanpa dibuat aturan semacam itu umumnya seorang guru sudah menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Pasalnya, kesadaran guru untuk mengabdi demi kemajuan pendidikan anak bangsa di masa mendatang lebih besar ketimbang hanya mengejar pemenuhan waktu mengajar.
Cari ke sekolah lain
Undang-Undang No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 35 ayat (2) menyebutkan, bahwa beban kerja guru adalah 24 (dua puluh empat) minimal dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka sehingga di dalam pemenuhannya, guru sering kali mencari ke sekolah lain.
"Dengan adanya aturan yang baru, guru tidak perlu pergi ke mana-mana mengejar-ngejar 24 jam, tetapi cukup di sekolahnya," timpal Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata, kemarin.
Ia pun menegaskan, kebijakan yang akan dibuat Kemendikbud sejalan dengan amanat UU Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mengenai lima tugas guru, yaitu merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lain.
Bahwasanya, selama ini guru terkesan abai dalam menjalankan empat tugas selain melakukan pembelajaran. Padahal, guru harus berkonsentrasi mendidik anak dengan menjalankan lima tugas utamanya tersebut tanpa membawa beban ketika pulang ke rumah.
"Jangan lagi guru membawa tugas ke rumah. Tetapi juga jangan sampai diabaikan. Oleh karena itu, harapan kami bisa dioptimalkan saat 8 jam berada di sekolah," tukas Pranata.
Namun, yang terpenting, menurutnya, pola 8 jam per hari atau 40 jam per pekan sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sesuai Nawa Cita yang dicita-citakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Terutama, pendidik-an karakter yang harus menjadi prioritas khusus di pendi-dikan dasar.
Saat ini, sambung Pranata, pihaknya sedang merinci apa saja kegiatan yang akan dilakukan para guru di sekolah, khususnya untuk pendi-dikan karakter. Nantinya hal itu dipastikan secara jelas termaktub dalam aturan kebijakan yang baru. "Pada saatnya Kemendikbud akan menyosialisasikan ke seluruh guru sebelum akhirnya nanti diterapkan," tandasnya.(Mut/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved