Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC) telah disetujui DPR RI lewat sidang paripurna kesembilan, Rabu (19/10).
Itu berarti dalam konvensi perubahan iklim November tahun ini di Maroko, Indonesia memiliki hak suara.
Pengesahan RUU itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar selama kurang dari 1 jam yang dihadiri 314 anggota dewan dari total 560 anggota.
Jumlah itu sudah memenuhi ketentuan kuorum untuk membuat persetujuan hasil rapat menjadi sah. Bersamaan dengan pengesahan RUU itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan Indonesia akan juga bermodalkan dokumen Kontribusi Nasional yang Diniatkan (NDC) untuk Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang telah mendapat persetujuan dari kementerian seperti Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertanian, dan Perindustrian.
"Persentase setiap sektor sudah ketahuan, tapi giganya (karbon) sedang dihitung," ucap Siti saat ditemui seusai rapat paripurna.
Jika dijabarkan, energi menjadi sektor utama yang harus ditekan sebesar 16,87%, disusul dengan sektor kehutanan dengan 7,22%, pertanian dengan 1,21%, industri dengan 0,7%, lalu 2,99% sisanya dari sektor limbah.
Namun, Siti menyatakan sudah memiliki beberapa penghitungan jumlah karbon yang dapat dikurangi.
"Ada beberapa penghitungan, mungkin kita akan berkontribusi minimal 1,4 sampai 2,1 gigaton karbon ekuivalen (GKE)," imbuh Siti.
Untuk negara lain, lanjut Siti, negara pengemisi terbesar Tiongkok dapat berkontribusi dalam mengurangi karbon hingga 11 GKE, disusul Amerika Serikat dengan pengurangan hingga 4 GKE.
Sekitar 200 negara telah menyepakati perjanjian yang dirancang untuk memotong tingkat pembuangan gas rumah kaca serta mencegah perubahan iklim berbahaya itu dengan cara membatasi pemanasan global hingga kurang dari 2 derajat celsius jika dibandingkan dengan masa-masa praindustri.
Sesuai kemampuan
Staf Ahli Menteri LHK bidang Energi Arief Yuwono, saat ditemui dalam kesempatan sama, menyatakan pemberlakuan Persetujuan Paris bersifat mengikat dan harus diaplikasikan 197 negara anggota UNFCCC.
Akan tetapi, pelaksanaannya bergantung pada negara masing-masing.
"Ketika kita sudah ratifikasi ini, Indonesia punya posisi tawar yang baik untuk modalitas ataupun kapasitas teknologi dalam adaptasi maupun mitigasi."
Salah satu hal yang dapat didorong lewat pengesahan RUU itu ialah penyelarasan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) untuk mengurangi konsumsi bahan bakar fosil.
"Jadi ada titik temu antara niatan lokal dan global lewat Perjanjian Paris ini," ucap Arief.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu, dalam kesempatan tersebut, menyatakan implementasi penggunaan EBT selama ini sudah berjalan, tetapi belum optimal.
Untuk itu, dirinya menyatakan perlu dilakukan pengawalan terhadap peta jalan penerapan EBT yang telah disusun pemerintah.
"Kita banyak alternatif untuk penggunaan EBT, seperti surya, air, angin, dan geotermal. Harus kita lakukan terus dari sekarang sekalipun waktunya panjang," terang dia. (H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved