Trenggiling tidak Diperdagangkan

Ric/H-5
15/10/2016 05:43
Trenggiling tidak Diperdagangkan
(ANTARA/Zabur Karuru)

KONVENSI Perdagangan Internasional Spesies Langka Flora dan Fauna Liar di Johannesburg, Afrika Selatan, yang dihelat pada 24 September-5 Oktober lalu membuat keputusan untuk menaikkan status trenggiling ke kategori apendiks I.

Itu berarti mamalia dari ordo Pholidota tersebut tidak boleh diperdagangkan di seluruh dunia.

Hal itu diakui Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bambang Dahono Adji sebagai kerugian. Menurut Bambang, Indonesia sudah memiliki penangkaran di daerah Probolinggo, Jawa Timur.

Kawasan penangkaran itu dipandang berhasil karena mampu menghasilkan delapan ekor anakan trenggiling.

"Kami memang sempat menolak proposal (kenaikan status) tersebut," ucap Bambang saat dihubungi, kemarin.

Keberhasilan penangkaran itu, lanjut Bambang, mematahkan anggapan trenggiling merupakan hewan yang sulit ditangkarkan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya