IDI Minta Ada Eksekutor Khusus Kebiri

Indriyani Astuti
13/10/2016 21:05
IDI Minta Ada Eksekutor Khusus Kebiri
(Ilustrasi--Thinkstock)

Setelah Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak disahkan menjadi undang-undang, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta dalam aturan teknis pemberian hukuman tambahan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual, dokter tidak dijadikan eksekutor.

Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi beralasan hal itu bertentangan dengan kode etik dan sumpah profesi dokter. "Tanpa bermaksud menolak sebuah produk konstitusi, kami berharap proses ekeskutornya bukan langsung seorang dokter karena kalau kemudian nanti dokter yang memberikan suntikan kimiawi dokter bisa menyalahi kode etik dan sumpah dokter," tuturnya ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Oleh karena itu, dalam aturan teknis yang akan digodok pemerintah melalui peraturan pemerintah, IDI meminta supaya aspirasi para dokter didengar. Kendati demikian, Adib menjelaskan pihaknya tetap mengapreasiasi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

"Kita tetap mengapresiasi hukuman seberat-beratnya pada pelaku kejahatan seksual. Terkait eksekutor, mekanismenya nanti pemerintah, apakah ada petugas khusus yang dilatih tentunya memang perlu ada pembicaraan lebih lanjut," terangnya.

Dia menggarisbawahi lagi dokter adalah pelayan medis, tidak bisa bertindak sebagai eksekutor yang memberikan suntikan pada pelaku sebagai bentuk hukuman.

"Kita harapkan di PP diatur teknisnya, mungkin kita akan lebih terlibat pascakebiri yakni rehabilitasi karena dokter berperan sebagai tenaga pelayanan medis," tutup dia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya