Ratifikasi Persetujuan Paris Dibahas Lebih Lanjut

Richaldo Y. Hariandja
13/10/2016 10:01
Ratifikasi Persetujuan Paris Dibahas Lebih Lanjut
()

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju untuk membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim. Persetujuan tersebut disimpulkan setelah Komisi VII DPR mengadakan pertemuan dengan pemerintah untuk membahas RUU tersebut, kemarin (Rabu, 12/10).

Dalam rapat itu, sembilan fraksi yang hadir menyatakan persetujuan untuk diadakan pembahasan lebih lanjut. Dengan demikian, RUU tersebut akan melalui serangkaian rapat dengar pendapat dengan mengajak seluruh pihak berkepentingan sebelum akhirnya dibahas dalam rapat paripurna pada 19 Oktober mendatang.

"Pada intinya kami bisa sepakati, karena memang ratifikasi (Persetujuan Paris) menjadi tujuan kami," ucap anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha dalam rapat yang dihelat selama 90 menit tersebut.

Anggota Komisi VII lainnya, Dewi Coryati, memandang ratifikasi Persetujuan Paris penting dilakukan mengingat ancaman perubahan iklim terhadap Indonesia sangat besar.

"Karena kita adalah negara kepulauan dan pulau-pulau kita dapat hilang kalau ada kenaikan muka air laut (dampak perubahan iklim)," ucap Dewi dalam rapat tersebut.

Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan Indonesia memiliki 17 ribu pulau dan 65% penduduk Indonesia tinggal di kawasan pesisir. Jika pengendalian terhadap perubahan iklim tidak dilakukan, kenaikan muka laut yang mengancam Indonesia pada 2030 sebesar 35 hingga 40 sentimeter.

"Akan naik hingga 175 sentimeter pada 2100 dengan memperhitungkan faktor pencairan es di Kutub Utara dan Selatan," terang Siti.

Ratifikasi Persetujuan Paris dipandang Siti dapat menjadi salah satu upaya untuk menunjukkan kepada dunia komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, pemicu perubahan iklim.

Ratifikasi juga untuk melindungi wilayah Indonesia serta memaksimalkan potensi pendanaan global dari negara-negara untuk aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. (Ric/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya