Pakar Desak SP3 Karhutla Dibuka

Richaldo Y. Hariandja
13/10/2016 09:53
Pakar Desak SP3 Karhutla Dibuka
(Antara/Nova Wahyudi)

SURAT Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau diminta para pakar kebakaran hutan dan lahan untuk kembali dibuka. Permintaan tersebut disampaikan para pakar karhutla dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja terkait dengan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dihelat Komisi III DPR, kemarin.

Pakar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo yang pada saat itu dimintai pendapat memberikan rekomendasi kepada DPR untuk membuka SP3 yang sudah diterbitkan Polda Riau kepada 15 perusahaan. Bambang mengakui bahwa dia memiliki andil dalam penyidikan terhadap dua perusahaan di antara 15 perusahaan itu, tetapi kesaksiannya tidak dipakai.

Pada kesempatan itu, Bambang juga menyatakan bersedia jika diminta kembali untuk mencari novum (bukti baru) sebagai syarat untuk membuka SP3. "Yang penting datanya dibuka, dan kita bisa lakukan verifikasi langsung ke lapangan," ucap Bambang kepada Media Indonesia.

"Semua nanti tergantung dari anggota Panja, tapi kami dari para pakar menyatakan siap untuk mencari bukti baru," ucap mantan Dekan Fakultas Kehutanan IPB tersebut.

Desakan dibukanya kembali SP3 Karhutla di Riau oleh pakar tersebut melengkapi desakan yang sama dari pegiat lingkungan sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, anggota Panja Karhutla, Arsul Sani, menyatakan akan menampung masukan dari para pakar tersebut. Menurutnya, masih dibutuhkan beberapa langkah lagi sebelum Panja Karhutla memberikan rekomendasi terkait dengan SP3 Polda Riau tersebut.

"Ujung Panja ini adalah rekomendasi, kita akan lihat saja apakah akan kita minta untuk dicabut," ucap Arsul. Menurut dia, pencabutan SP3 sangat mungkin untuk dilakukan selama terdapat bukti baru yang menguatkan, baik hasil penyidikan maupun barang.

Kejanggalan
Lebih lanjut, dalam kesempatan itu, Arsul menyatakan terdapat kejanggalan yang ditemukan Panja. Salah satu hal yang krusial, menurut dia, ialah penunjukan saksi ahli oleh kepolisian. Pasalnya, jika mengacu pada peraturan dari MA, saksi ahli selain harus memenuhi kriteria keilmuan, juga harus bebas dari potensi gesekan kepentingan dengan pihak yang disidik.

Adapun dalam kasus SP3 di Riau, ujarnya, Polda Riau menunjuk saksi ahli dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau. "Itu jelas-jelas salah, lagi pula dia juga bukan dari latar belakang kehutanan. Jadi Polda belum maksimal melakukan penyidikan, tapi sudah mereka SP3," terang Arsul.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan BLH Provinsi Riau Nelson Sitohang yang ditunjuk menjadi saksi ahli terkait dengan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh Polda Riau kepada delapan perusahaan yang terkena SP3 menyatakan dirinya hanya diminta untuk menjadi saksi ahli terkait dengan perizinan perusahaan tersebut.

Sementara itu, Ketua Panja Karhutla DPR Benny K Harman menambahkan, penunjukan yang dilakukan Polda Riau terhadap Nelson bersifat pemaksaan. Oleh karena itu, lewat temuan tersebut, dirinya merasa SP3 sudah memenuhi persyaratan materil untuk diproses secara hukum.

"Minggu depan kami akan panggil mantan Kapolda Riau untuk diajak bicarakan temuan ini," ujar Benny singkat.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya