Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RATIFIKASI Perjanjian Paris untuk Perubahan Iklim oleh Indonesia tinggal selangkah lagi setelah kemarin amanat presiden (ampres) diterbitkan. Kepastian terbitnya ampres tersebut dikemukakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta, kemarin (Jumat, 7/10).
"Saya tadi sudah ketemu dengan Wapres (Jusuf Kalla), beliau sangat mendukung dan bilang akan ikuti perkembangannya termasuk di DPR," kata Menteri Siti kepada Media Indonesia. Dengan terbitnya ampres tersebut, proses ratifikasi tinggal menunggu pembahasan di parlemen.
Siti juga menjelaskan dirinya akan mengadakan komunikasi secara intensif dengan pimpinan DPR RI agar ratifikasi dapat berjalan segera. Menurut Siti, komunikasi pun sudah terjalin selama ini, baik formal maupun informal.
Dia mengungkapkan pada dasarnya DPR sepakat untuk segera meratifikasi Perjanjian Paris tersebut. "Saya sangat berterima kasih karena respons para anggota dan pimpinan Komisi VII DPR RI sangat mendukung untuk kita menangani persoalan pengendalian perubahan iklim ini," terang Siti.
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Dewi Coryati menyatakan parlemen sudah satu suara terkait dengan Perjanjian Paris. "Kesepakatan informal sudah tercapai antaranggota parlemen," ungkap dia.
Menurut Dewi, ratifikasi Perjanjian Paris penting bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan akan sangat terdampak terhadap perubahan iklim. Skenario terburuk, pulau-pulau di Indonesia dapat hilang seiring dengan naiknya permukaan air laut akibat perubahan iklim.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salam menilai tidak ada alasan baik bagi parlemen maupun bagi pemerintah untuk tidak menyetujui ratifikasi Perjanjian Paris. "Saya melihat seluruh fraksi saat ini sudah satu suara terhadap isu perubahan iklim," ujarnya.
Hak sama
Dengan menandatangani Perjanjian Paris, menurut Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nur Masripatin, Indonesia akan memiliki hak yang sama dengan 75 negara yang sudah terlebih dahulu meratifikasi perjanjian sehingga statusnya saat ini sudah masuk ke tahap pemberlakuan (enter into force).
Menurutnya, tidak ada perbedaan terhadap 55 negara pertama yang terlebih dahulu melakukan ratifikasi. "Hak kita tetap sama dengan para negara yang sudah meratifikasi. Perbedaannya, tadinya kan kita ingin jadi pelopor dengan masuk ke 55 negara tersebut, tetapi ternyata tidak bisa," ucapnya.
Dikatakan Nur, ratifikasi Perjanjian Paris dapat dilakukan pada saat terakhir menjelang berlangsungnya COP 22. Hal itu, lanjut dia, harus dapat dilakukan Indonesia agar bisa masuk sebagai peserta pertemuan pertama yang digelar setelah enter into force (CMA1).
Jika tidak, posisi Indonesia akan menjadi seperti AS sebelum COP 21 di Paris lalu yang hanya berperan sebagai observer karena belum meratifikasi Protokol Kyoto. "Nanti pertemuan CMA1 itu ada di Marakesh, semua negara juga tidak menyangka enter into force akan secepat ini."
Sementara itu, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam kesempatan sama meminta agar ratifikasi dapat dilakukan sesegera mungkin sebelum berlangsungnya COP 22. "Percuma juga kita datang ke COP 22 kalau belum ratifikasi, tidak ada geregetnya," ucap Rida singkat.(H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved