Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLINDUNGAN lahan gambut dapat menjadi salah satu instrumen Indonesia dalam menahan pelepasan karbon di udara. Berdasarkan hasil kajian terbaru Badan Restorasi Gambut (BRG) bersama Bank Dunia, 12,9 juta hektare lahan gambut yang berada di tujuh provinsi prioritas BRG berpotensi menyimpan 1,022 gigaton karbon ekivalen per tahun.
Jumlah itu, ucap Kepala BRG Nazir Foead, di Jakarta, kemarin, hampir menyamai rencana pengurangan emisi Indonesia yang ditargetkan dari sektor lahan. Menurut catatan, emisi Indonesia tiap tahun bervariasi, dengan emisi tertinggi pada 2006, yaitu 1,5 gigaton ekivalen, dan emisi terendah 0,8 gigaton ekivalen pada 2013.
Penurunan emisi karbon yang ditargetkan Indonesia ialah 26% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan luar negeri dalam Rencana Aksi Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) pada 2011-2020. Setelah 2020, target pengurangan emisi GRK ialah 29% dalam Niat Kontribusi Nasional (NDC) hingga 2030. Oleh karena itu, Nazir melihat upaya perlindungan lahan gambut dan pengelolaannya dapat menjadi salah satu faktor kunci dalam keberhasilan Indonesia mencapai target NDC.
Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wahyu Indraningsih, menyatakan Kementerian LHK tengah menyiapkan tiga peraturan menteri (permen LHK) yang menjadi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Permen tersebut akan mengatur hal teknis dalam pengelolaan ramah gambut di kawasan konsesi perusahaan dan masyarakat.
Ketiga permen itu menurut rencana diberi nama pemulihan ekosistem gambut, pemulihan air di ekosistem gambut, serta inventarisasi dan penetapan fungsi ekosistem gambut. Rancangan permen mengharuskan pemegang izin konsesi di kawasan gambut untuk menetapkan titik pantau. Selama ini titik pantau yang ditetapkan perusahaan dianggap pemerintah kurang tepat.
Kali ini titik pantaunya memperhatikan kontur, topografi, kanal, dan peta pembagian wilayah usaha mereka. (Ric/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved