Paparan TI Berlebihan Picu Kejahatan Seksual Anak-Anak

Nicky Aulia Widadio
06/10/2016 23:59
Paparan TI Berlebihan Picu Kejahatan Seksual Anak-Anak
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

MARAKNYA kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa anak berada dalam posisi yang rentan. Paparan teknologi informasi serta kondisi lingkungan sekitar yang tidak kondusif menjadi penyebab utama.

Data Polri mencatat pada Januari hingga April 2016, ada 36 anak yang berhadapan dengan hukum lantaran menjadi pelaku kekerasan seksual, dan 44 anak menjadi korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu mencakup pemerkosaan, pencabulan, sodomi, pedofilia, dan sebagainya.

Pada 2015 lalu, terdapat 157 anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku kekerasan seksual, dan 218 anak yang berhadapan dengan hukum lantaran menjadi korban kekerasan seksual.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan penyebab utamanya ialah faktor eksternal, yaitu orang dewasa di lingkungan sekitar hingga paparan informasi yang berlebihan. Karena itu, penanganan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan secara persuasif dan rehabilitatif.

"Pendekatan hukum itu yang terakhir," ujar Niam, di Jakarta, Kamis (6/10).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Boy Rafli Amar membenarkan perkembangan teknologi informasi menjadi salah satu pemicu tindak kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak. Kehadiran internet disebutnya kerap menjadi sumber pembelajaran anak melakukan hal tersebut.

Meskipun ada Undang-Undang tentang Informasi dan Teknologi, menurutnya, tak seluruh anak-anak tahu akan bahaya yang mengancam mereka melalui paparan informasi tersebut.

"Kepolisian tidak bisa tutup mata, implikasinya ke masalah hukum. Kita harus lebih responsif, sense of crisis kita terhadap anak-anak ini harus bisa lebih baik lagi," tegasnya.

Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Rini Handayani mengatakan, dalam setahun terdapat 299.602 alamat IP yang mengunduh dan mengunggah konten pornografi anak. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya