Menteri Susi: Banyak Reklamasi Salah Kaprah Perizinan

Damar Iradat
04/10/2016 17:48
Menteri Susi: Banyak Reklamasi Salah Kaprah Perizinan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

REKLAMASI di Indonesia masih banyak yang bermasalah. Pihak pengembang sering tidak memahami aturan yang berlaku.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, selama ini di Indonesia banyak reklamasi yang berjalan tanpa izin yang benar dan lengkap. Hal ini disebabkan pengembang tidak bisa membedakan izin lokasi dan izin reklamasi.

"Yang terjadi di Indonesia, banyak reklamasi terjadi tanpa izin yang sudah betul dan sudah lengkap," ujar Susi dalam sebuah diskusi yang digelar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).

Susi mengungkapkan, dari data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), setidaknya di Indonesia ada total 37 lokasi yang akan direklamasi. Adapun 17 di antaranya sudah dan sedang reklamasi, sementara 20 lainnya baru akan direklamasi.

Kemudian, lanjut dia, jika dilihat dari sisi kementerian, kewenangan KKP ada dua, yakni pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

Susi menjelaskan, untuk izin lokasi harus dilakukan berdasarkan tata ruang. Ia menegaskan, untuk mengubah tata ruang tidak bisa sembarangan, karena hanya Presiden yang bisa mengubahnya.

"Kalau sebuah tata ruang tadinya untuk peruntukkan A, lalu berubah jadi peruntukkan B, yang bisa lakukan perubahan Presiden dengan Perpres (Peraturan Presiden)-nya," ungkapnya.

Dari dasar Perpres itu, lanjut Susi, KKP menerbitkan izin lokasi. Namun, izin lokasi bukan merupakan izin pelaksanaan reklamasi. Ini yang sering dianggap salah kaprah oleh masyarakat.

"Contoh (reklamasi Teluk) Benoa, begitu izin lokasi ke luar, mereka anggap reklamasi sudah terjadi. Padahal kan belum boleh," tegas dia.

"Izin lokasi itu baru izin setiap orang atau badan usaha, atau pemerintah untuk lakukan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk lakukan reklamasi. Tanpa izin lokasi, Bu Siti (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar) tidak bisa mulai kerja," sambung Susi.

Pada amdal ini lah, tutur Susi, baru diputuskan apakah reklamasi bisa dilaksanakan atau tidak. Itu juga termasuk dampak sosial kepada masyarakat sekitar yang bakal terkena dampak reklamasi.

"Bila masyarakat menolak itu (reklamasi) masih berjalan, masyarakat bisa secara jalur hukum, class action," paparnya.

Oleh karena itu, Susi mengimbau agar para pelaku reklamasi harus tetap berada pada koridor aturan yang sudah ada. Apalagi, arahan Presiden Joko Widodo soal reklamasi jelas, tidak boleh melanggar aturan, tidak boleh merusak lingkungan, dan tidak merugikan nelayan. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya