Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berkeras pengurangan kantong plastik lewat program kantong plastik berbayar harus jalan.
Sikap Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober sampai terbitnya peraturan Menteri LHK sebagai landasan hukum, sangat disesalkan.
Direktur Pengelolaan Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK, R Sudirman, menyayangkan sikap Aprindo dan menilai tindakan tersebut merupakan kemunduran.
"Aprindo harusnya apresiasi. Kita sudah jalan program plastik berbayar, kok malah bergerak mundur. Itu bagaimana," ujarnya, kemarin.
Menurut dia, pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sudah jelas, yaitu kewenangan pengelolaan sampah sebenarnya ada di ranah pemda berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah pusat, ujarnya, sedang menyiapkan peraturan menteri terkait dengan kantong plastik tidak gratis. "Ini sebenarnya 80%. Secepatnya akan saya selesaikan, Oktober atau November ini," ujar Sudirman.
Dia meminta Aprindo jangan mempermasalahkan harga yang berbeda di setiap daerah dan menganggap keluhan Aprindo sebagai sesuatu yang mengada-ada.
Harga di daerah, menurutnya, bisa saja berbeda-beda.
Misalnya, Wali Kota Balikpapan menentukan harga Rp1.500 dan Wali Kota Ambon menetapkan harga Rp5.000.
Bahkan Banyuasin menye-top penggunaan kantong plastik.
"Jangan salahkan Kementerian LHK. Kami mengayomi, tetapi kalau daerah melakukan yang lebih baik, silakan tidak usah ragu-ragu," jelas Sudirman.
Sikap yang sama dikemukakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mengatakan seharusnya Aprindo mendorong semua anggota mereka untuk menerapkan kebijakan serupa.
Namun, rontoknya uji coba plastik berbayar juga menunjukkan Kementerian LHK tidak konsisten, terbukti dengan lemahnya regulasi dan belum dilakukan penguatan peraturan.
Desak permen
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengeluhkan tidak adanya landasan hukum terkait dengan program plastik berbayar sehingga itu berakibat pada timbulnya operasional dari penarifan plastik di lima format ritel mereka.
"Kami yang terdiri atas lima format, minimarket, supermarket, hipermarket, whole seller, dan departemen store, sepakat mengurangi program pengurangan sampah kantong plastik. Namun, tidak ada langkah konkret dan perlindungan hukum kepada kami," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Menurut Roy, setelah diadakan evaluasi terhadap program kantong plastik berbayar, seluruh anggota Aprindo mengalami kendala dan itu menyebabkan konflik serta kebingungan di antara internal anggota Aprindo.
Karena itu, Aprindo meminta pemerintah menerbitkan peraturan menteri.
Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta menambahkan pihaknya mendengar pembahasan permen sedang berjalan.
Namun, ia menyayangkan Aprindo belum diajak untuk memberikan masukan.
"Penghentian program ini untuk mempercepat permen dikeluarkan sehingga seluruh pelaku usaha dan ritel modern menjadi jelas serta tidak terjadi distorsi perdagangan," pungkasnya.
(Ind/DW/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved