UU Narkotika Harus Proanak

Mut
29/9/2016 04:27
UU Narkotika Harus Proanak
(MI/ARYA MANGGALA)

PRO dan kontra mengenai Undang-Undang Narkotika No 35/2009 masih terus bergulir.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mendesak UU tersebut agar direvisi, terutama beberapa pasal yang dinilai semakin memberatkan hukuman penyalah guna narkoba.

Revisi yang dimaksud ialah aturan hukum yang dibuat harus sejalan dengan upaya perlindungan terhadap anak.

Menurut peneliti MaPPI FHUI Cendy Adam, anak korban penyalahgunaan narkoba sering kali dijerat pasal hukum berlapis hingga berujung pada pemenjaraan.

"Logikanya, kalau dia pengguna, apa mungkin dia tidak membeli atau memiliki? Jadi yang tadinya dilaporkan dengan pasal 127, merembet ke pasal 111, 112, 124, dan sebagainya," ujarnya dalam seminar bertema Membangun peneliti, pelaku, dan praktisi perlindungan anak masa depan di Gedung FISIP UI, Depok, Jawa Barat, kemarin.

Ironisnya, menurut Cendy, pada kasus anak korban penyalahgunaan narkoba, tidak jarang orangtua yang sampai mendapat hukuman penjara.

Hal itu disebabkan, di Pasal 128 UU Narkotika disebutkan, orangtua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melapor dipidana dengan kurungan minimal enam bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Alih-alih memberikan efek jera terutama kepada anak yang terlibat kasus narkotika, hal itu justru semakin menjerumuskan anak untuk masuk ruang penjara.

"Pemenjaraan itu tidak pernah efektif. Ada penelitian, 56 dari 100 responden mengaku menggunakan narkotika suntik di dalam penjara. Anak yang ada di dalamnya bisa jadi korban dua kali," cetusnya.

Ia pun berharap pemerintah dan anggota legislatif mengkaji ulang dan mempertimbangkan aturan hukum yang belum berpihak kepada anak.

UU Narkotika seyogianya dapat melindungi hak anak lewat pendekatan alternatif yang bukan bersifat hukuman.

Ketua Mahkamah Agung Bidang Pembinaan Edi Wibowo memiliki pendapat senada.

Menurutnya, penanganan kasus anak khususnya terkait dengan narkotika tidak bisa disamakan dengan hukuman orang dewasa yang terbukti melanggar hukum.

Lebih lanjut, sebagai bukti negara hadir dalam melindungi hak anak, dikeluarkan Peraturan MA No 4/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Pidana Anak.

Dengan demikian, sistem pemidanaan perkara anak lebih mengedepankan keadilan restoratif atau pemulihan. (Mut/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya