Kawasan Restorasi Ekosistem Diperluas

Richaldo Y Hariandja
29/9/2016 01:51
Kawasan Restorasi Ekosistem Diperluas
(ANTARA/WAHDI SEPTIAWAN)

KAWASAN restorasi ekosistem (RE) di kawasan hutan produksi yang digagas pemerintah sejak 2004 silam melalui SK.159/Menhut-II/2004 tentang Restorasi Ekosistem di Kawasan Hutan Produksi ditargetkan untuk ditambah. Jika pada sejak 2004 baru terdapat 15 kawasan RE dengan luas 573 ribu hektare, pemerintah sudah mengalokasikan 1,65 juta hektare kawasan RE yang akan dibentuk hingga 2019.

“Konsep utamanya kan untuk areal yang sudah overlog atau sudah jelek, lalu konservasinya seperti apa, keanekaragaman hayatinya, dan juga dilakukan bersama masyarakat,” ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat ditemui dalam kunjungan kerja di kawasan Hutan Harapan, Batanghari, Jambi, kemarin.

Berdasarkan data terbaru, sudah mengantre 50 perusahaan yang meminta izin menjalankan RE dalam bentuk Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE). Untuk itu, lanjut Siti, Kementerian LHK tengah menyusun regulasi dalam bentuk revisi peraturan menteri LHK yang saat ini menunggu penomoran resmi. Permen tentang usaha RE di hutan produksi tersebut akan mengubah paradigma izin RE. Izin RE tidak lagi berdasarkan luas kawasan, tetapi juga lanskap ekosistem yang diperbaiki.

“Permennya sedang kita ubah, tidak lagi hanya boleh 20 atau 50 ribu hektare, tapi kita lihat lanskap, justifikasi di lapangan harus disesuaikan dengan masalahnya seperti apa,” terang Siti.

Luasan lahan perizinan, lanjut Siti, selama ini menjadi kendala dalam konsep RE. Padahal, jika mengacu pada kebutuhan, seharusnya bisa lebih besar daripada batasan perizinan per provinsi yang selama ini hanya 100 ribu hektare per izin.

Selain itu, pemerintah akan membentuk konsep bisnis yang akan memberikan keuntungan bagi perusahaan yang diberi izin untuk kegiatan RE. Hal itu disebabkan perusahaan yang menjalankan RE merupakan bentukan non-governmental organization (NGO) yang sengaja membentuk PT sebagai syarat formal izin kawasan dari pemerintah.

“Kita sedang collect data dan lihat profit approached-nya seperti apa sehingga nanti bisa juga disejajarkan dengan usaha restorasi gambut yang sedang disusun investasinya,” imbuh Siti.


Dana donor

Kawasan hutan Indonesia yang luas, dikatakan Siti, amat mustahil untuk dike­rjakan sendirian. Karena itu, dirinya menyambut positif setiap uluran tangan dari berbagai pihak nasional ataupun internasional dalam merestorasi kawasan hutan, termasuk dalam bentuk dana donor dari negara luar.

Dalam kesempatan itu, pengelola RE di hutan harap­an, PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki), mendapat dana hibah tahap dua dari pemerintah Kerajaan Denmark sebesar Rp40 miliar untuk bantuan pengelolaan hingga 2018. Sebelumnya, pada 2011-216, dana hibah yang dikucurkan Rp120 miliar.

“Ini (hutan harapan) adalah bagian dari hutan tropis yang tersisa di Sumatra sehingga jika hutan ini hilang, kontribusi emisi Indonesia secara global akan semakin besar,” ucap Duta Besar Denmark untuk Indonesia Casper Klynge saat ditemui dalam kesempatan yang sama.


Ilegal

Kelestarian lingkungan di Aceh semakin terancam akibat aktivitas ilegal. Sebanyak 2.398 kasus terjadi di kawasan ekosistem Leuser, NAD.

Pegiat Forum Konservasi Leuser (FKL) Rudi Putra, di Banda Aceh, kemarin, mengatakan aktivitas ilegal dilaporkan dari hasil pemantauan pada Januari-Juni 2016. (FD/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya