Masyarakat Adat Jangan Dikriminalisasi

RO
28/9/2016 02:43
Masyarakat Adat Jangan Dikriminalisasi
()

POLA berladang tradisional masyarakat adat sedikit unik karena mengikuti tradisi dan sudah berlangsung turun-temurun dengan cara membakar lahan dinilai tidak membahayakan lingkungan.

Namun, pola tradisional itu kini sedang terancam kriminalisasi dengan kecenderungan pihak pengadilan menggunakan pasal pidana khusus pada setiap pelaku pembakaran lahan.

Keberadaan masyarakat adat yang dinilai masih lemah secara hukum tersebut mengemuka dalam diskusi media bertema Pola berladang masyarakat adat, yang diselenggarakan di Jakarta.

"Ancaman kriminalisasi kerap terjadi terhadap masyarakat yang berladang dengan membakar. Padahal, mekanisme pembakaran lahan oleh masyarakat adat dilindungi Permeneg Lingkungan Hidup Nomor 10/2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup,"ujar Deputi 1 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Mina Susanna Setra.

Hadir dalam acara itu Tommy Indriadi, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nasional (PPMAN) serta Florensius Rengga dan Verdanius Muling, wakil masyarakat adat Sungai Utik, Kalibar.

Menurut Mina, pembakaran oleh masyarakat adat tidak sembarangan karena berdasarkan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat dan diawasi ketat oleh ketua adat. Selain itu, berladang juga benteng terakhir pertahanan budaya karena semua tradisi dan kebudayaan mereka terkait sistem pertanian.

Tommy menambahkan, pembakaran ladang dikuatkan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Penangkapan terhadap masyarakat adat yang membuka lahan harus dihentikan. Apa yang mereka lakukan sudah dijamin permen dan dikuatkan UU sehingga tidak ada pelanggaran.(RO/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya