50 Kawasan Percontohan 3R akan Dibangun

27/9/2016 09:08
50 Kawasan Percontohan 3R akan Dibangun
(ANTARA /RISKY ANDRIANTO)

PEMERINTAH menargetkan untuk membentuk 50 kawasan percontohan pengelolaan sampah berbasis 3R (reduce, reuse, recycle) pada 2017. Kawasan tersebut akan menjadi pembina bagi masyarakat agar dapat memilah sendiri sampah dari rumah tangga.

Kegiatan yang merupakan roh dari implementasi UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah tersebut akan menjadi penggerak masyarakat yang selama ini dinilai memerlukan contoh khusus dalam implementasi 3R.

"Kita akan ajarkan untuk memilah dan bagaimana mengomposkan dan memanfaatan komposnya jadi urban farming," ucap Dirjen Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tuti Hendrawati M di Jakarta, Jumat (26/9).

Meskipun pemerintah sedang berupaya mempercepat Inpres Nomor 18/2016 tentang Pembangkit Listrik Te-naga Sampah (PLTSa) di tujuh kota, dikatakan Tuti, memilah sampah dari rumah tangga akan tetap diutamakan.

Pemilahan bakal mempermudah semua teknologi yang akan dibangun di tempat pemrosesan akhir (TPA).

"Mau ada insinerator atau tidak, mestinya pengurangan sampah itu dilakukan dari sumbernya," tambah Tuti.

Pemilahan sampah, lanjut Tuti, penting untuk dilakukan terutama di kota besar. Jika tidak, Indonesia akan menderita permasalahan sampah di TPA yang terus-menerus menumpuk.

Terkait dengan inpres, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK R Sudirman dalam kesempatan itu menyatakan belum satu pun dari tujuh kota prioritas pembangunan PLTSa, yaitu Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar, yang sudah melakukan kajian.

Namun, Surakarta sudah menunjuk pemenang lelang untuk melakukan kajian.

"Kami di Kementerian LHK itu melakukan penetapan baku mutu dan percepatan perizinan," terang Sudirman.

Baku mutu dari emisi yang dikeluarkan insinerator, ujar Sudirman, sudah diterbitkan dalam bentuk Permen LHK Nomor 70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan atau Kegiatan Pengelolaan Sampah Secara Termal.

Nantinya emisi yang dikeluarkan dari cerobong tiap insinerator harus mengikuti permen tersebut. (Ric/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya