Skema Investasi Gambut Disusun

Richaldo Y Hariandja
27/9/2016 08:45
Skema Investasi Gambut Disusun
(ANTARA/WAHDI SEPTIAWAN)

BADAN Restorasi Gambut (BRG) akan membentuk skema baru dalam pendanaan dan investasi restorasi gambut.

Upaya itu ditujukan untuk pendanaan kawasan gambut yang mencapai US$750-US$1.000 per hektare untuk kondisi gambut terparah.

Salah satu upaya yang tengah digagas ialah memasukkan upaya restorasi gambut dalam paket kebijakan ekonomi berikutnya.

Untuk menyusun hal itu, BRG akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kita ingin ada investor baru dari dalam maupun luar negeri. Selama ini kan ada investasi untuk sektor telekomunikasi, infrastruktur, hingga kehutanan. Sekarang akan kita tambah lagi untuk investasi restorasi ini," ucap Kepala BRG Nazir Foead saat ditemui dalam media briefing bertajuk Investasi dan Pendanaan untuk Mendukung Kelestarian Ekosistem Gambut dan Keadilan Sosial dalam Pelaksanaan Restorasi Gambut yang dihelat di Jakarta, Senin (26/9).

Masuknya gambut sebagai investasi restorasi, lanjut Nazir, disebabkan luasan gambut yang menjadi target restorasi dirasa tidak akan cukup jika hanya mengandalkan dana hibah biasa atau corporate social responsibility (CSR).

Karena itu, jika gambut hendak dikelola secara berkelanjutan, gambut harus masuk ke skema bisnis.

Dengan demikian, akan ada praktik ekonomi, mulai penjualan karbon yang disimpan hingga penjualan komoditas jual dari budi daya ramah gambut, seperti nanas, kelapa, dan sagu.

"Kelapa sedang naik daun, harga airnya per ton bisa mencapai US$4.400." imbuh Nazir.

Nazir mengatakan masyarakat sekitar gambut serta organisasi sipil akan dilibatkan untuk menjaga investasi yang berlangsung.

Menurutnya, kunci investasi itu ialah menjaga muka air.

Pemerintah Indonesia sendiri memiliki regulasi yang jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

"Revisi PP ini sepertinya minggu depan akan selesai, dengan adanya regulasi, orang jadi berpikir positif terhadap investasi ini," terang Nazir.


Verifikasi lahan

Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama BRG Budi Wardhana dalam kesempatan yang sama menyatakan terdapat 1,1 juta hektare lahan gambut yang belum ditanami yang berada di kawasan kon-sesi perusahaan.

Karena itu, BRG akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lahan tersebut dan melihat klasifikasi lahan itu, apakah masuk kawasan budi daya atau kawasan lindung.

"Kita sudah launching peta indikatif kita berdasarkan SK (surat keputusan) Kepala BRG, dan kami juga minta perusahaan untuk verifikasi itu," ucap Budi.

Namun, lanjut Budi, jika perusahaan melakukan kegiatan usaha sebelum melakukan verifikasi lahan yang masuk peta indikatif BRG, mereka akan dilaporkan kepada Kementerian LHK agar ada sanksi yang dijatuhkan.

"Kalau mereka buka kawasan lindung mereka, karena itu kami minta kerja sama juga dari mereka untuk verifikasi lahan," tukas Budi.
(RK/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya