Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo pada 9 September 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
Dalam salinan inpres yang ditandatangani Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Nomor B 772/PMK/9/2016, 13 September 2016 tersebut, ada 12 menteri Kabinet Kerja, 1 Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan 34 gubernur yang memperoleh instruksi presiden.
Sebanyak 12 menteri tersebut ialah Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Mendagri, Menkeu, Mendikbud, Menristek Dikti, Menperin, Menaker, Menhub, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Menkes.
Tiap-tiap menteri memiliki tugas khusus dalam rangka revitalisasi pendidikan menengah kejuruan.
Mendikbud, misalnya mendapat enam instruksi khusus, yaitu 1) Membuat peta jalan pengembangan SMK, 2) Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match), 3) Meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, 4) Meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, 5) Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK, dan 6) Membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menerima instruksi ialah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ada tiga instruksi yang diberikan kepada BNSP, yaitu mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK, mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga pendidik SMK, dan mempercepat pemberian lisensi bagi pihak SMK sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
Sementara itu, instruksi kepada para gubernur adalah 1) Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan potensi wilayahnya masing-masing, 2) Menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas, 3) Melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK, dan 4) Mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Sebagai 'nakhoda' revitalisasi pendidikan menengah kejuruan berdasarkan inpres tersebut ialah Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Permasalahannya, bagaimana inpres tersebut dapat dilaksanakan dan ketercapaiannya bisa diukur?
Prinsip revitalisasi
Dalam konteks pendidikan berbasis standar sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penguatan pendidikan menengah kejuruan mesti dilakukan melalui pengembangan standar, terutama lima dari delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, serta standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru SMK.
Mengutip pendapat Ananto Kusuma Seta, Staf Ahli Menteri Bidang Inovasi dan Daya Saing Pendidikan dan Kebudayaan dalam acara dialog di BSNP (20/9/2016), perlu ada perubahan paradigma dari prinsip supply driven ke prinsip demand driven.
Reposisi melalui demand driven, ada dua prasyarat yang perlu dituntaskan, yaitu kompetensi lulusan yang diperlukan pasar dan rekognisi dari pengguna.
Konsekuensi dari demand driven ini, untuk bisa bekerja di dunia usaha dan industri, lulusan SMK tidak cukup hanya dengan memiliki ijazah, tetapi juga harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Prinsip berikutnya, tambahnya, adalah prinsip dual system melalui kemitraan antara satuan pendidikan dengan dunia usaha dan dunia industri. Melalui prinsip ini, selain belajar di sekolah, siswa SMK juga belajar di industri.
Konkretnya, satu semester siswa belajar di sekolah dan semester berikutnya di dunia industri, dan semester berikutnya kembali lagi ke sekolah.
Masalahnya, bagaimana membuat industri bersedia dan siap dijadikan teaching factory.
Prinsip lain yang perlu diperhatikan bersama ialah hubungan vertikal (hubungan dengan perguruan tinggi) dan horizontal (hubungan dengan dunia usaha dan industri).
Ananto mengusulkan untuk mengatasi problem vertikal dilakukan revitalisasi politeknik yang selama ini menghasilkan tenaga terampil juga diberi kewenangan untuk menghasilkan guru-guru SMK.
Pada tataran hubungan horizontal, masih banyaknya kementerian atau lembaga negara yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan, sementara standar yang digunakan dalam pengelolaan pendidikan tersebut masih belum ada.
Tantangan revitalisasi
Upaya penguatan pendidikan menengah kejuruan, selain menerapkan prinsip-prinsip yang telah diuraikan tersebut, juga perlu mengantisipasi tantangan-tantangan yang ada.
Tantangan yang paling berat ialah ketersediaan guru SMK.
Berdasarkan data dari Pangkalan Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang dimuat dalam Data Pokok Pendidikan, sampai akhir 2015 ada 721.792 guru SMA dan SMK, dengan rincian 372.716 dari sekolah negeri dan 349.076 dari sekolah swasta.
Ironisnya, guru produktif yang semestinya menjadi kekuatan SMK justru hanya ada 22%, sebaliknya guru adaptif mencapai 78%.
Sampai 2020 diperkirakan Kemendikbud memerlukan 90 ribu guru produktif untuk SMK.
Selain masalah kompetensi guru, pada tiga sampai lima tahun ke depan akan terjadi kevakuman guru yang disebabkan terjadi pensiun massal di kalangan guru-guru SMK.
Tantangan lain yang perlu diantisipasi ialah adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Yang lebih penting lagi untuk diantisipasi ialah adanya kemajuan teknologi.
Munculnya perusahaan berbasis teknologi merupakan contoh konkret dari dampak kemajuan teknologi dan informasi terhadap dunia kerja.
Solusi
Dari perspektif standar nasional pendidikan, solusi terhadap permasalahan pendidikan menengah kejuruan mesti dimulai dari hulu, yaitu standardisasi.
Kompetensi lulusan SMK harus mencakup basic knowledge, technical skills, sikap kerja, dan kemampuan berwirausaha yang semuanya ini akan menjadikan lulusan SMK memiliki kemandirian dan daya saing.
Perlu juga dilakukan penataan kembali spektrum kompetensi keahlian yang ada di SMK.
Jika penataan spektrum ini sulit dilakukan, penataan bisa dilakukan pada pengintegrasian kompetensi dari berbagai paket keahlian yang dikerucutkan ke program keahlian, dan akhirnya mengerucut ke bidang keahlian.
Pekerjaan yang besar seperti ini tidak bisa selesai hanya dengan membuat pertemuan dan pembahasan bersama lintas kementerian atau lembaga pemerintah.
Langkah awal yang mesti dilakukan pemerintah ialah dengan membuat ekosistem pendidikan kejuruan/vokasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved