Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Shalat Idul Adha adalah salah satu ibadah yang sangat dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah, salat ini memiliki makna yang mendalam sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Idul adha, yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban.
Dalam Islam, hukum mengerjakan shalat Idul adha adalah sebagai berikut:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat Idul adha adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka mendasarkan pandangan ini pada banyak hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW selalu mengerjakan salat Iduladha dan memerintahkan umat muslim untuk melakukannya, meskipun tanpa penekanan yang mewajibkan.
Baca juga : Bacaan Niat Mandi Wajib, Hukum, dan Tata Caranya Sesuai Syariat Islam
Beberapa ulama, seperti sebagian pengikut Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa shalat Idul adha adalah fardhu kifayah. Artinya, jika ada sebagian umat Islam yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun, jika tidak ada yang melaksanakannya, seluruh umat Islam berdosa. Pandangan ini menunjukkan betapa pentingnya shalat Idul adha dalam kehidupan komunitas Muslim.
Ada juga pendapat minoritas yang menyatakan bahwa shalat Idul adha adalah wajib. Pendapat ini umumnya berasal dari mazhab Hanafi yang menilai bahwa karena Rasulullah SAW selalu melaksanakan salat ini dan mengajak umat untuk mengikutinya, maka hal ini menunjukkan kewajiban.
Hadits dari Ibnu Abbas: "Rasulullah SAW selalu melaksanakan shalat Idul adha dan salat Idul fitri." (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca juga : Ribuan Hewan Kurban Sulteng Dipastikan Bebas PMK
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan shalat Idul adha, sehingga menjadikannya sunnah yang sangat dianjurkan.
Hadits dari Ummu 'Atiyyah: "Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan para gadis, wanita yang sedang haid, dan wanita yang dipingit untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin serta menyaksikan salat Iduladha." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan pentingnya shalat Iduladha hingga bahkan wanita yang sedang haid pun dianjurkan untuk menghadiri tempat salat, meskipun mereka tidak ikut melaksanakan salat.
Baca juga : MUI: Umat Muslim Hindari Hewan Terpapar PMK untuk Kurban
Shalat Idul adha dilaksanakan pada pagi hari 10 Dzulhijjah. Proses pelaksanaannya meliputi:
Bersuci: Sebelum melaksanakan salat, umat Islam dianjurkan untuk mandi besar, memakai pakaian terbaik, dan menggunakan wewangian.
Bertakbir: Takbir mulai dilantunkan sejak malam Hari Raya hingga sebelum salat dimulai. Takbir dilakukan dengan penuh semangat untuk mengagungkan Allah SWT.
Baca juga : Harga Cabai Keriting di Bengkulu Tembus Rp100 Ribu per Kilo
Pelaksanaan Salat: Salat Iduladha terdiri dari dua rakaat dengan tujuh takbir di rakaat pertama dan lima takbir di rakaat kedua. Setelah salat, khatib memberikan khutbah yang berisi pesan-pesan keagamaan dan sosial.
Penyembelihan Kurban: Setelah salat dan khutbah, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai simbol ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama.
Shalat Idul adha memiliki hukum sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama, dengan beberapa yang berpendapat fardhu kifayah atau bahkan wajib. Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, shalat Idul adha adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki makna mendalam dalam kehidupan umat Islam. Melalui pelaksanaan salat ini, umat Islam meneguhkan ketaatan kepada Allah SWT dan mempererat tali persaudaraan sesama Muslim.
Mandi wajib sebelum Sholat Idul Adha merupakan sunnah muakkad yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.
Dari 14 sapi yang dikurbankan, terdapat tujuh sapi jenis limosin yang beratnya lebih dari satu ton.
Selain pembagian hewan kurban, kegiatan CSR juga mencakup berbagai program sosial lainnya seperti pemberian bantuan sembako dan kebutuhan pokok kepada keluarga kurang mampu.
Luqman telah mengabdi selama 13 tahun sebagai marbot di Masjid Salman, Bandung.
Sebanyak 1.050 paket daging kurban telah dibagikan kepada mitra kerja, warga sekitar kantor PLN UID Jabar dan 2 pesantren yang berlokasi di Wilayah Sumedang.
Dalam rangka memperingati perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) mengadakan kegiatan bertajuk Kurban Bersama, Berkah Sesama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved