Badan POM belum Maksimal

Puput Mutiara
20/9/2016 09:25
Badan POM belum Maksimal
(ANTARA/Ahmad Subaidi)

ANGGOTA Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) belum maksimal.

Terlihat dari sejumlah kasus yang ditangani sejauh ini masih berdasarkan laporan masyarakat dan juga kerja sama bersama aparat kepolisian dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun, terlepas dari itu, Saleh meminta agar Badan POM segera mencari bukti-bukti yang dapat memperkuat indikasi adanya obat-obatan yang diduga mengandung suplemen tidak sehat dan berbahaya bagi masyarakat. Sehingga, ada dasar bukti yang kuat oknum pelaku bisa ditangkap dan ditindak secara hukum.

"Kalau sudah ada hasil laboratoriumnya, perlu disampaikan ke publik. Setelah itu, Badan POM harus bertanggung jawab untuk membawa ke ranah hukum karena Badan POM tidak bisa mengeksekusi sendiri," ujarnya kemarin (Senin, 19/9) kepada Media Indonesia terkait suplemen bermerek Densera yang dijual di pasaran selama lima tahun terakhir tanpa izin edar Badan POM.

Terlebih, ungkap Saleh, sudah ada beberapa aturan yang dapat dijadikan dasar atau payung hukum untuk menuntut para produsen yang menciptakan produk makanan ataupun obat berbahaya bagi masyarakat tersebut.

Seperti UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dan UU Kesehatan No 36/2008 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Pihak PT Otto Pharmaceutical Indonesia (OPI), produsen Densera, menolak berkomentar. Ketika pabriknya di Jalan Setiabudhi Km 12,1, Bandung, didatangi Media Indonesia, kemarin, pihak pabrik menyarankan untuk menghubungi bagian promosi dan usaha.

Saat dihubungi lewat telepon, pihak OPI enggan memberi komentar. "Nanti telepon lagi saja. Kami sekarang sedang rapat dan ada telepon lain masuk," ujar seorang wanita di seberang.

Jawaban yang sama didapat Media Indonesia saat mencoba menghubungi kembali. "Maaf, semua pimpinan kami sedang ke Jakarta untuk seminggu ke depan dan kami tidak bisa memberikan keterangan apa pun ataupun orang yang bisa dihubungi untuk menjawab informasi tersebut."

Pabrik Bebiluck disegel
Di lain kesempatan, Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito menegaskan pihaknya sudah menyegel pabrik makanan pendamping ASI (MPASI) ilegal, Bebiluck, milik PT Hassana Boga Sejahtera di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 No 35, BSD, Tangerang Selatan.

Dari lokasi diamankan produk jadi sejumlah 16.884 buah dan 217.280 kemasan dengan total nilai mencapai Rp733 juta. Demi perlindungan konsumen, Badan POM harus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berisiko bagi kesehatan masyarakat tersebut.

"Produk MPASI ini merupakan golongan pangan berisiko tinggi dengan target konsumen bayi dan anak usia enam bulan sampai dua tahun yang tergolong rentan. Untuk itu produk ini harus didaftarkan ke Badan POM bukan sebagai produk pangan industri rumah tangga (PIRT)," terangnya.

Di sisi lain, ia menegaskan, Badan POM sudah melakukan pembinaan, pendampingan, dan kebijakan yang berpihak kepada usaha mikro kecil dan menengah.(BU/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya