Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEEKOR bekantan (Nasalis larvatus) betina muda yang diperkirakan berusia 3-4 tahun tersengat arus listrik travo tegangan tinggi di Jl Jenderal A Yani Kilometer 2 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Senin (19/9) malam, tim penolong Sahabat Bekantan Indonesia (SBI) yang didukung tim PLN dan peralatan Techno Sky Lift dari Pemkot Banjarmasin berhasil melakukan evakuasi. Hal itu dikatakan Ketua SBI Amalia Rezeki, di Banjarmasin, Selasa (20/9).
Namun, bekantan tersebut tidak tertolong dan tewas setelah terpanggang akibat sengatan arus listrik.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Kami menduga bekantan tersebut peliharaan orang, karena masih ada tali pengikat di pinggangnya," ujar Amalia.
Kejadian itu menambah deretan panjang cerita duka tentang bekantan yang keberadaannya semakin terdesak serta terancam punah.
Amalia menyayangkan masih ada warga yang berani memelihara bekantan. Padahal, ada sanksi hukum yang cukup berat bagi siapa pun yang menangkap dan memelihara bekantan.
Dia mengingatkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap orang jika kedapatan menangkap maupun memelihara satwa langka dilarang tanpa memiliki izin akan terkena sanksi hukum aturan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Aturan itu menyebutkan setiap orang dilarang menangkap hewan atau satwa yang dilindungi dan bagi siapa yang melanggarnya, maka merupakan suatu tindak pidana, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun serta denda Rp100 juta," ujar Amalia yang juga dosen di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Bekantan merupakan satwa dilindungi berdasarkan lembaga konservasi internasional termasuk dalam daftar merah IUCN dan dikategorikan terancam, mengingat populasinya berada di ambang kepunahan.
Kelestariannya semakin terancam oleh makin marak alih fungsi lahan yang menjadikan habitatnya semakin menyempit.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya perburuan serta perdagangan satwa liar. Hal itu menyebabkan populasi monyet berhidung panjang tersebut semakin berkurang.
Menurutnya, berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan pada 1987, jumlah populasi bekantan di Pulau Kalimantan masih cukup banyak mencapai 250.000 ekor, dan 25.000 ekor berada di kawasan konservasi
Kemudian populasinya menyusut drastis pada 1995, hanya berjumlah sekitar 114.000 ekor, dan hanya tersisa 7.500 ekor di kawasan konservasi
Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir populasi bekantan di Pulau Kalimantan berkurang sekitar 50%.
Sedangkan di Kalimantan Selatan melalui penelitian yang dilaksanakan pada 2013 oleh BKSDA Kalsel, populasi bekandan hanya berjumlah sekitar 3.600 sampai 5 ribu ekor.
Namun, sekarang, kemungkinan jumlah bekantan tidak lebih dari 2.500 ekor saja.
Marak alih fungsi lahan, perdagangan satwa liar serta bencana kebakaran hutan, diperkirakan terjadi penurunan populasi bekantan yang sangat drastis.
Amalia meminta kepada siapa pun yang masih memelihara bekantan secara ilegal, agar segera menyerahkan kepada BKSDA Kalsel atau Tim Rescue Sahabat Bekantan, agar terhindar dari jerat hukum. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved