Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait ketentuan hanya visa haji yang dianggap sah.
Hal tersebut untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan ibadah haji colongan.
“Maka tahun ini kerjasama antar Indonesia dan Arab Saudi, bahwa jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji itu dianggap tidak sah, bahkan dibilang diharamkan,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/6).
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Buat Rekayasa Kedaruratan pada Puncak Haji Armuzna
“Saya sebagai ketua komisi 8 mendukung ini, kenapa karena di atas segala-galanya dalam islam itu selalu mengedepankan keselamatan jiwa,” papar Kahfi.
Ia mencontohkan membludaknya jamaah akan sulit dikontrol oleh petugas haji Indonesia. Tak hanya itu, kemampuan tenda di armuzna untuk menampung jemaah juga akan membludak jika jemaah haji tak sesuai dengan visa haji yang berlaku.
Maka, kata Kahfi, pada Haji tahun 2024 pemerintah Arab Saudi tegas untuk sweeping dan mengembalikan WNI yang tak menggunakan visa haji.
Baca juga : Smart Locator, Alat Pendeteksi Keberadaan Jemaah Lansia
Kahfi juga mengusulkan masa berlaku visa umrah hanya sebulan saja. Kahfi menyebut ada sekitar 100.000 jemaah umrah WNI yang masih belum pulang ke Indonesia.
Mereka diduga sengaja tidak pulang ke tanah air diperkirakan sejak 1 syawal yang lalu.
Ia menyampaikan mereka tidak pulang ke Indonesia diduga kuat untuk bisa melaksanakan ibadah 'haji colongan' dengan mengikuti kloter jemaah haji.
Baca juga : DPR: Pemerintah Harus Lobi Arab Saudi Soal Pengurangan Petugas Haji 2024
Diperkirakan mereka masuk ke Armuzna atau Arafah, Muzdalifah dan Mina bergabung dengan jemaah haji lainnya.
"Kuncinya diperketat saja. Kedua itu masa berlaku visa umrah itu idealnya itu kalau saya dari 3 bulan diganti 1 bulan saja. Kalau 3 bulan itulah kesempatan mereka memanfaatkan mereka untuk tinggal lebih lama (untuk haji)," tegas Kahfi.
Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non visa haji akhirnya pulang ke tanah air.
Baca juga : Arab Saudi Ubah Aturan Haji 2024, Ini Respons Amphuri
Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
Keterangan itu disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary. Sejak kemarin, menurut Yusron, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.
"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ungkap Yusron. (Z-8)
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf melepas Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Data profil jemaah haji 2026 didominasi Ibu Rumah Tangga dan lulusan SD. Petugas diminta siaga melayani 40.000 lebih jemaah lansia.
Wamen Haji Dahnil Anzar melepas 400 petugas haji 2026. Ia melarang petugas pamer atau flexing di Tanah Suci dan meminta mereka fokus melayani jamaah dengan sepenuh hati
PPIH 2026 menjalani pembekalan akhir sebagai persiapan tugas melayani jemaah haji di Arab Saudi. Sebanyak 348 petugas haji akan diberangkatkan ke Tanah Suci mulai besok, Jumat (16/4).
Kemenhaj pastikan petugas haji 2026 mulai berangkat 17 April. Simak jadwal lengkap keberangkatan PPIH Daker Bandara, Madinah, hingga Makkah untuk layani 221 ribu jemaah.
Kemenhaj memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Pemerintah menetapkan kuota khusus bagi jamaah haji lanjut usia (lansia) sebesar 5 persen di setiap provinsi pada penyelenggaraan 2026.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Skema Tanazul yang rencananya akan diikuti sekitar 37.000 jemaah tiba-tiba dibatalkan dan diundur untuk penyelenggaraan haji tahun depan.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengungkapkan tengah menunggu surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai pembatasan jemaah haji berusia lanjut (lansia) di atas 90 tahun.
Tambahan kuota haji yang telah diberikan kepada Indonesia sebanyak 20 ribu. Mestinya penambahan itu untuk mengurangi beban tunggu jemaah haji lansia, bukan diberikan kepada haji plus.
KKHI akan melakukan jemput bola dengan meningkatkan deteksi dini terhadap jemaah yang berisiko tinggi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved