Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait ketentuan hanya visa haji yang dianggap sah.
Hal tersebut untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan ibadah haji colongan.
“Maka tahun ini kerjasama antar Indonesia dan Arab Saudi, bahwa jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji itu dianggap tidak sah, bahkan dibilang diharamkan,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/6).
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Buat Rekayasa Kedaruratan pada Puncak Haji Armuzna
“Saya sebagai ketua komisi 8 mendukung ini, kenapa karena di atas segala-galanya dalam islam itu selalu mengedepankan keselamatan jiwa,” papar Kahfi.
Ia mencontohkan membludaknya jamaah akan sulit dikontrol oleh petugas haji Indonesia. Tak hanya itu, kemampuan tenda di armuzna untuk menampung jemaah juga akan membludak jika jemaah haji tak sesuai dengan visa haji yang berlaku.
Maka, kata Kahfi, pada Haji tahun 2024 pemerintah Arab Saudi tegas untuk sweeping dan mengembalikan WNI yang tak menggunakan visa haji.
Baca juga : Smart Locator, Alat Pendeteksi Keberadaan Jemaah Lansia
Kahfi juga mengusulkan masa berlaku visa umrah hanya sebulan saja. Kahfi menyebut ada sekitar 100.000 jemaah umrah WNI yang masih belum pulang ke Indonesia.
Mereka diduga sengaja tidak pulang ke tanah air diperkirakan sejak 1 syawal yang lalu.
Ia menyampaikan mereka tidak pulang ke Indonesia diduga kuat untuk bisa melaksanakan ibadah 'haji colongan' dengan mengikuti kloter jemaah haji.
Baca juga : DPR: Pemerintah Harus Lobi Arab Saudi Soal Pengurangan Petugas Haji 2024
Diperkirakan mereka masuk ke Armuzna atau Arafah, Muzdalifah dan Mina bergabung dengan jemaah haji lainnya.
"Kuncinya diperketat saja. Kedua itu masa berlaku visa umrah itu idealnya itu kalau saya dari 3 bulan diganti 1 bulan saja. Kalau 3 bulan itulah kesempatan mereka memanfaatkan mereka untuk tinggal lebih lama (untuk haji)," tegas Kahfi.
Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non visa haji akhirnya pulang ke tanah air.
Baca juga : Arab Saudi Ubah Aturan Haji 2024, Ini Respons Amphuri
Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
Keterangan itu disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary. Sejak kemarin, menurut Yusron, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.
"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ungkap Yusron. (Z-8)
PENYELENGGARAAN haji 2024 telah melewati fase puncak. Kendati belum benar-benar tuntas, tahapan itu setidaknya memberikan kelegaan tersendiri.
PERSIS apresiasi pelayanan Ibadah Haji 1445 H
Cak Lontong merasa telah dijaga oleh para petugas dan diberi fasilitas yang luar biasa.
Kedatangan petugas tambahan gelombang 3 untuk memperkuat tim sebelumnya terutama Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Pemerintah Saudi memperketat pemeriksaan di check point pintu masuk Kota Mekah.
Petugas akan menempati pos-pos yang telah ditetapkan, mulai dari tenda-tenda Arafah, lapangan Muzdalifah, tenda-tenda di Mina, hingga jalur jamarat.
Tambahan kuota haji yang telah diberikan kepada Indonesia sebanyak 20 ribu. Mestinya penambahan itu untuk mengurangi beban tunggu jemaah haji lansia, bukan diberikan kepada haji plus.
KKHI akan melakukan jemput bola dengan meningkatkan deteksi dini terhadap jemaah yang berisiko tinggi
Sengatan cuaca panas dan kelelahan sering kali jadi pemicu jemaah haji jatuh sakit bahkan tak jarang jatuh pingsan.
Endang Maria Astuti, Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, membantu seorang lansia yang tersesat dan kebingungan saat menjalankan lempar jumroh aqoba di Jamarat, Mina, Arab Saudi.
Tenda dengan ukuran 18x24 meter diisi oleh sekitar 225 orang, sehingga menciptakan kondisi yang jauh dari kata nyaman, terutama bagi para lansia.
Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menyoroti perlunya fasilitas Safari Wukuf untuk jemaah yang sakit dan penempatan yang sesuai untuk jemaah lansia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved