Keterlambatan Visa Haji Karena Kemenag Tidak Disiplin

MI/Faw
27/8/2015 00:00
Keterlambatan Visa Haji Karena Kemenag Tidak Disiplin
(ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)
Bekas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu memberi saran terkait masih adanya sejumlah jamaah haji yang tertunda keberangkatannya, karena masalah visa akibat penerapan perdana sistem e-Hajj tahun ini.  Sistem e-Hajj yang mulai disosialisasikan oleh pihak Arab Saudi pada tahun 2013, menurut Anggito sebenarnya sederhana dan memudahkan bagi para jemaah haji. "Namun, memang membutuhkan kedisiplinan," kata dia saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI terkait perubahan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2015).

E-Hajj itu sendiri mulai diterapkan saat Anggito masih menjabat sebagai Dirjen Haji. "e-Hajj sederhana. Kalau anda ke luar negeri, ada info di visa, identitas, tempat asal dan tempat tujuan. Selama ini visa hanya dua, yaitu identitas dan tempat asal," kata dia. Pemvisaan dengan e-Hajj, jelas Anggota, membutuhkan alamat hotel/pemondokan di Arab Saudi, sehingga dengan demikian penempatan jamaah harusnya diselesaikan lebih cepat.

"Itu bagus, untuk memastikan di mana tinggalnya supaya bisa dilindungi, namun butuh disiplin dari Kemenag. Bahwa penempatan pemondokan harus selesai sebelum Ramadhan, jadi ada waktu 1 bulan untuk pemvisaan. Syawal selesai. Ini tidak," paparnya. Agar masalah keterlambatan visa ini tidak terulang lagi, Anggito menyarankan agar dalam 2 bulan setelah musim haji selesai, Menag sudah menyampaikan usulan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). "Jadwal ketat kemudian diatur sehingga penempatan jamaah haji sudah pasti sebelum ramadhan. Dan kami usulkan Undang-undang Haji mengakomodir itu. Perlu ada jadwal ketat," ucapnya.

Rapat dengan Komisi VIII hari ini memang membahas tentang perubahan UU 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Anggito menyarankan UU yang sudah diubah nantinya memasukkan jadwal ketat sehingga tidak ada lagi keterlambatan visa. "Jamaah yang visanya bermasalah dipastikan tetap bisa berangkat haji meski terlambat. Para jamaah pun bisa bergabung kembali dengan kloternya nanti," kata dia lagi.

Sebelumnya Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh P Daulay menjelaskan bahw komisi yang dipimpinnya sedang mengebut pembahasan revisi UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan harapan bisa selesai akhir tahun 2015. Salah satu fokusnya adalah tentang pemisahan fungsi regulator dan operator.

Karerna itu untuk mempercepat pembahasannya, Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah ahli, salah satunya dengan bekas Dirjen Haji Kemenag, Anggito Abimanyu.  "Kita sudah RDP dengan berbagai elemen masyarakat juga. Masukan utama adalah isu klasik tentang pemisahan regulator dan operator. Mereka menginginkan ada pemisahan penyelenggaraan haji di luar Kemenag," kata.  Dengan adanya lembaga khusus tersendiri ini, Kementerian Agama hanya menjadi regulator, bukan operator.

Namun Anggota membantah telah mengusulkan pembentukan lembaga khusus terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Dirinya yang hadir sebagai pakar tidak setuju dengan usulan tersebut. "Kami tidak mengusulkan itu," ucapnya. Menanggapi pernyataan tersebut, menurut Saleh Daulay Komisi VIII DPR menampung masukan dari Anggito tersebut untuk kemudian dibahas lagi di dalam Panja UU. "Kita berkomitmen revisi UU ini bisa selesai akhir tahun bersama dengan UU disabilitas. Teman-teman kerja keras, kita berharap pemerintah punya komitmen yang sama," ucap politikus PAN ini.  Rapat Dengar Pendapat Umum ini juga membahas berbagai substansi perubahan UU lainnya soal pembinaan BPIH, pengisian kuota, pengelolaan keuangan, haji khusus, dan penyelenggaraan umrah.

   



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya