Direktur Produsen Bebi Luck Bantah Temuan BPOM

Farhan Dwitama
18/9/2016 16:28
Direktur Produsen Bebi Luck Bantah Temuan BPOM
(ANTARA/Syaiful Arif)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk Bebi Luck produksi PT Hassana Boga Sejahtera ilegal. Makanan pendamping air susu ibu itu disinyalir mengandung zat yang membahayakan bayi.

Direktur Utama PT Hassana Boga Sejahtera Lutfiel Hakim menyanggah tudingan itu. Menurut dia, produknya menggunakan bahan alami dan telah melalui pengujian.

"Kalau dikatakan ada kandungan bakteri E coli serta bakteri coliform yang berlebihan, saya rasa tidak benar. Kami menggunakan bahan baku alami dan sudah ada uji yang menyatakan produk kami aman untuk dikonsumsi balita," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (18/9).

Menurut dia, 18 varian Bebi Luck dinyatakan lulus uji laboratorium dari Tuv Nord Indonesia yang telah mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional.

"Hasilnya tidak ada kandungan bakteri E coli dan coliform. Dari hasil uji itu menunjukkan negatif dari dua bakteri di maksud," ucapnya.

Tuv Nord Indonesia merupakan lembaga inspeksi dan sertifikasi keamanan makanan yang menginduk Tuv Nord Jerman.

Lutfiel mengaku menyambut baik sidak yang dilakukan BPOM Banten. Namun, dia mengaku terkejut dengan adanya temuan itu.

"Yang membuat kami kaget, BPOM tiba-tiba langsung memberikan sanksi tanpa ada pembinaan yang harusnya lebih dulu dilakukan," kata Lutfiel.

Sementara, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengaku telah melakukan upaya pembinaan. Namun, saat diundang, pihak PT Hassana Boga Sejahtera selalu mangkir.

"Niat kami melakukan pembinaan. Pada 2015, karena tidak ada izin edar maka produksinya pernah kami berhentikan juga. Kami jelas berpihak kepada pelaku UKM di seluruh Indonesia," bilang Penny.

Penny menyebutkan, bakteri E coli dan coliform ditemukan dari hasil uji laboratorium terhadap produk Bebi Luck. Kandungan bakterinya di atas standar.

"Itu dilakukan sebelum penggerebekan ini. Tentu (hasil uji) kami tunjukkan saat kami lakukan penyegelan," tandas dia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya