Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH bertahun-tahun persentase belanja riset Indonesia selalu menjadi yang terkecil di ASEAN, hasil penghitungan dua tahun belakangan menunjukkan belanja riset per produk domestik bruto (PDB) naik.
Dari semula hanya 0,09% menjadi 0,2% PDB.
Namun, sayangnya, kontribusi pihak swasta masih minim.
Saat ini peran pemerintah terhadap belanja riset masih sangat dominan, yakni mencapai 75%, yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Adapun kontribusi dari pihak swasta baru 25%.
"Ini yang harus kita balik. Kita dorong supaya gairah riset di industri semakin besar sehingga riset di masa depan bisa memiliki peran yang lebih signifikan," ujar Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/9).
Ia mengakui minimnya kontribusi yang diberikan swasta salah satunya disebabkan kurangnya dukungan kebijakan pemerintah.
Karena itu, Kemenristek Dikti akan mengubah beberapa aturan yang selama ini dianggap menghambat upaya pengembangan riset di industri.
Antara lain, ungkap Nasir, pihaknya sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberlakukan kebijakan double tax deduction.
Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, nantinya sangat dimungkinkan bagi perusahaan swasta atau industri yang mengalokasikan dana riset lebih besar bakal terbebas dari pajak tinggi.
"Ambil contoh, kalau yang seharusnya dikenai pajak Rp1 triliun, jika dia memberikan dana riset Rp400 miliar, maka yang wajib dibayarkan pajaknya hanya Rp600 miliar. Pajak yang dari riset itu akan dibayarkan dalam bentuk PPN karena riset yang sudah dihasilkan industri diharapkan bisa menjadi industri yang baru," terangnya.
Berkaca dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, sambung Menristek, mereka telah lebih dulu menerapkan kebijakan itu.
Hasilnya, setelah penerapan kebijakan tersebut di Malaysia, alokasi dana riset yang diberikan indutri meningkat hingga 200%.
"Begitu pun di Singapura, mencapai 100%. Kalau Korea dan Amerika, saya belum tahu pasti, tapi dampak dari kebijakan itu jelas terlihat dari persentase belanja risetnya yang sudah di atas kita semua," tandasnya.
Momentum
Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek Dikti Muhammad Dimyati menambahkan, usulan kebijakan tersebut sejalan dengan rencana pemerintah melakukan revisi Peraturan Presiden No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
"Ini yang kita jadikan momentum untuk dapat memasukkan perihal penelitian ke perpres maupun UU. Karena kita tidak mungkin mengusulkan UU sendiri, makanya kita gencar melakukan koordinasi," cetusnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Akhmadi Abbas menyatakan akan menelusuri lebih jauh mengenai kemungkinan adanya ketidaksesuaian anggaran riset pemerintah yang telah dialokasikan APBN.
"Ada indikasi terjadinya inefisiensi atau ketidaktepatan alokasi yang seharusnya untuk penelitian, tetapi digunakan untuk yang lain. Di samping itu, kita juga melihat penghematan anggaran sekarang ini menjadi salah satu pemicu," tandasnya. (H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved