Badan Karantina akan Dibentuk

16/9/2016 10:35
Badan Karantina akan Dibentuk
(MI/Angga Yuniar)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Karantina yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 mencakup rencana pembentukan Badan Nasional Karantina Terpadu.

Selama ini proses karantina untuk melindungi tumbuhan, satwa, ikan, dan mikroorganisme yang keluar atau masuk Indonesia ditangani secara terpisah-pisah di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pakar dari Departemen Proteksi Tanaman Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Munif, yang diundang DPR untuk dimintai pendapat terkait dengan RUU itu meminta Badan Karantina Terpadu yang dibentuk juga melibatkan para pakar secara independen karena karantina tidak hanya terkait dengan hewan dan tumbuhan yang masuk dan keluar secara fisik, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan hewan, tumbuhan endemis Indonesia, dan keamanan negara.

"Terkait dengan hewan, tumbuhan, mikroorganisme, itu kan bersifat ilmiah. Karena itu, harus ada expert independen yang bekerja di dalamnya. Di negara lain juga begitu," ucap Munif dalam rapat dengar pendapat di DPR, Jakarta, Kamis (15/9).

Untuk melihat dampak dari hewan dan tumbuhan tertentu yang masuk ke Indonesia, menurut Munif, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.

Apalagi, belum ada analisis menyeluruh tentang risikonya terhadap tumbuhan dan tanaman endemis Indonesia.

Saat ini, menurut pakar dari Departemen Agrikultur Universitas Diponegoro Slamet Budi Prayitno, hanya KKP yang memiliki analisis risiko berupa daftar jenis spesies ikan asing invasif yang dapat mengancam keberadaan ikan lokal.

"Tidak semua kementerian memiliki inisiatif seperti hal tersebut. Padahal, jika kita memiliki semua daftar baik hewan, mikroorganisme, dan tumbuhan yang berisiko membawa penyakit. Kita bisa lindungi semua spesies dan bahkan masyarakat kita," ucap dia dalam rapat tersebut.

Pada kesempatan sama, anggota Komisi IV Ichsan Firdaus menyetujui usulan untuk melibatkan para peneliti independen dalam pembentukan Badan Karantina Terpadu.

"Kita tidak bisa memberikan definisi para anggota badan sebagai aparatur sipil negara saja, harus ada ilmuwan di dalamnya." (Ric/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya