Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEMBANG Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera (MWS), hanya tinggal memenuhi dua poin yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk bisa melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta.
Penegasan itu dikemukakan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (15/9), di tengah adanya polemik kelanjutan reklamasi di Teluk Jakarta.
Menurut Luhut, pengembang terus berupaya memenuhi semua syarat yang diminta KLHK sehingga konsep reklamasi Teluk Jakarta sejalan dengan Indonesia National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
"Semua apa yang Menteri LHK mau sudah dibikin daftarnya. Sekarang oleh pengembang Pulau G mulai dipenuhi satu per satu. Mungkin ada dua (poin) lagi yang belum," katanya seusai penandatanganan piagam zona integritas bebas korupsi di Kemenko Kemaritiman Jakarta.
Kedua poin itu, lanjut Luhut, ialah perubahan dokumen lingkungan dan kajian lingkungan hidup strategis untuk 17 pulau.
"Dalam dua-tiga minggu ke depan selesai," ujarnya.
KLHK telah memberikan keputusan terkait dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 354,355 dan 356 tentang Pengenaan Sanksi Administratif pada Pengembang berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Atas SK tersebut, hingga kini status reklamasi Pulau C, D, dan G ialah dalam proses sanksi administratif.
Meski telah ada keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi di Pulau G, sanksi administratif belum bisa dicabut sebelum pengembang yang merupakan anak usaha Agung Podomoro Land itu memenuhi syarat KLHK.
Beberapa kewajiban pengembang antara lain mengatasi gangguan alur pelayaran, gangguan objek vital PLTG dan PLTGU, tanah urukan, serta kepentingan nelayan.
Sebelumnya, Luhut memastikan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tetap dilanjutkan meski sempat dihentikan pada Juni lalu oleh menteri pendahulunya, Rizal Ramli.
Kelanjutan itu dipastikan berdasarkan kajian dan pembahasan dengan KLHK, PT PLN, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan.
Ia meminta publik berhenti meributkan masalah kelanjutan reklamasi dengan bumbu-bumbu politik.
Bayar kontribusi
Menyusul berlanjutnya reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), induk usaha PT MWS, tetap diwajibkan membayar kontribusi tambahan berdasarkan Keppres No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara sebagai payung hukum.
"Kontribusi tambahan tetap harus dibayar. Perhitungan kami bagi keuntungan 70:30 kalau dikonversi ke NJOP sebesar 15%," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kemarin.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, Presiden meminta proyek reklamasi ini tidak menabrak aturan hukum.
Pramono juga mengingatkan agar keputusan melanjutkan proyek reklamasi harus sesuai dengan grand desain NCICD atau "proyek garuda". (Ssr/Pol/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved