Bayar BPJS Kesehatan Kolektif

Mut
15/9/2016 06:20
Bayar BPJS Kesehatan Kolektif
(ANTARA/Wahyu Putro A.)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan sistem pembayaran virtual account (VA) keluarga per 1 September 2016. Artinya, mulai bulan ini, pembayaran iuran untuk seluruh anggota keluarga dilakukan secara kolektif dengan menggabungkan tagihan setiap peserta sebagaimana yang terdaftar pada kartu keluarga.

Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menegaskan aturan itu hanya berlaku bagi peserta Jaminan Kesejahteran Nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri.

“BPJS Kesehatan mempunyai prinisip dasar yang salah satunya ialah gotong rotong. Sistem gotong royong ini yang kita implementasikan melalui VA keluarga,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Lebih detail, jelas Bayu, peserta tidak perlu mencatat seluruh nomor peserta apalagi membawa kartu BPJS Kesehatan setiap anggota keluarga. Peserta cukup menunjukkan salah satu nomor kepesertaan BPJS Kesehatan di channel pembayaran dan secara otomatis pembayaran iuran akan terakumulasi. Keuntungan sistem ini ialah peserta lebih hemat biaya administrasi transaksi.

Di sisi lain, Kepala Grup Keuangan BPJS Kesehatan Heru Chandra menerangkan adanya aturan denda pelayanan sebagaimana amanat Perpres Nomor 19/2016. Kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran.

“Karena di dalam perjalanan program JKN-KIS, selama ini ada peserta yang sudah menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran. Tercatat tidak sampai 50% peserta mandiri yang tertib bayar iuran,” cetusnya.

Menurut Heru, peserta umumnya hanya membayar iuran ketika sedang sakit dan ingin menggunakan manfaat jaminan dari BPJS Kesehatan. Padahal, tindakan semacam itu kemudian menjadi kendala secara sistemis hingga akhirnya yang menyebabkan BPJS Kesehatan sempat mengalami defisit. (Mut/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya