68 Merek Obat Kuat Bermasalah

Fetry Wuryasti
25/8/2015 00:00
68 Merek Obat Kuat Bermasalah
(Sumber: BPOM/Zic/L-2/Foto: MI/Fetry Wuryasti/Grafis: Caksono)
HASIL pemantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sepanjang November 2014-Agustus 2015 menyebutkan dari 68 merek produk suplemen kesehatan stamina pria dan obat kuat yang beredar, sebanyak 43 di antaranya tidak terdaftar atau ilegal.

Sementara itu, sisanya terdaftar di Badan POM, tapi menggunakan obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat (BKO) sildenafil.

"Dari 68 produk ini, sebanyak 43 produk tidak terdaftar atau ilegal dan menggunakan nomor edar fiktif. Sementara itu, 25 sisanya terdaftar dan terbukti mengandung bahan kimia obat atau BKO dengan jenis bahan kimia generiknya, yaitu sildenafil dan turunannya, seperti viagra yang publik lebih banyak kenal," ujar Kepala Badan POM Roy A Sparingga dalam acara Public Warning Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO di Jakarta, kemarin (Senin (24/8/2015).  Sildenafil merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai dengan petunjuk dokter. Obat tersebut, lanjut Roy, hanya diberikan untuk para pengidap disfungsi ereksi serta penderita hipertensi arteri pulmonal.

Ia mengemukakan, jika penggunaannya tidak tepat, obat-obatan itu dapat menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, dan kematian.

"Bagi mereka yang punya masalah jantung, obat ini akan membuka pembuluh darah di daerah tertentu dan menyebabkan gagal jantung."

Permasalahan ini, kata Roy, menjadi isu di berbagai negara. Berdasarkan informasi Post-Marketing Alert System (PMAS), sebanyak 18 obat tradisional dan suplemen ke-sehatan yang beredar tersebut juga ditemukan di ASEAN, Australia, dan Amerika.

Belum ditutup
Di Indonesia, produsen produk obat kuat dengan BKO ditemukan di Jawa Barat (12 merek), DKI Jakarta (11 me-rek), Jawa Tengah (6 merek), Banten (5 merek), Jawa Timur (4 merek), Sumatra Utara (1 merek), lokasi tidak diketahui (7 merek), dan impor (22 merek).

"Untuk itu, kami tarik dan musnahkan produk obat kuat tersebut dari peredar-an. Pemusnahan tersebut dilakukan pada produk jadi senilai Rp59,8 miliar dan bahan baku senilai Rp63,5 miliar. Pada temuan 25 produk obat kuat yang terdaftar, izin edarnya kami cabut," sebut Roy.

Roy mengutarakan, Badan POM tidak akan segan-segan memberikan sanksi pidana kepada produsen obat yang melanggar terse-but. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak me-ngonsumsi obat kuat yang mengandung BKO.

Badan POM, lanjutnya, juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah situs online yang memperdagangkan obat kuat mengandung BKO.

"Online betul-betul menjadi masalah. Kami menggandeng Kemenkominfo dan <>blogger untuk mengedukasi masyarakat untuk tidak membeli produk sejenis ini secara online."

Namun, Roy mengaku, tindakan yang dilakukan Badan POM hingga saat ini baru sampai tahap menarik produk. Menurut dia, Badan POM belum menutup usaha produsen obat-obat tersebut karena masih mencari tahu apakah peredaran produk-produk itu memiliki unsur kesengajaan atau tidak. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya