Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris terhadap dirinya dan tiga pengurus lainnya.
“DK telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya. Pada intinya, sanksi itu berupa peringatan keras kepada mereka dan wajib mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI itu sesuai peruntukannya,” kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo.
Menanggapi hal tersebut, Hendry Ch Bangun mengungkapkan pihaknya tetap berpendapat bahwa keputusan DK PWI mengandung cacat mendasar.
Baca juga : Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris
“Saya tetap berpendapat keputusan Dewan Kehormatan cacat mendasar sebagaimana sudah saya sampaikan ke beberapa teman,” ungkapnya.
Menurutnya, penjatuhan sanksi oleh DK PWI belum melalui tahapan klarifikasi.
“Yang dijatuhi sanksi sama sekali belum diklarifikasi tapi sudah diputuskan. Dewan Kehormatan jaksa sekaligus hakim, seharusnya hati-hati dan berupaya mendapat data berimbang. Tidak main vonis,” terusnya.
Baca juga : Pupuk Kaltim Raih The Best Anugerah UKM TJSL Awards 2024
Hendry juga menegaskan DK PWI yang tidak membuat panggilan ulang usai pihaknya mempertanyakan substansi panggilan.
“Mereka tidak membuat panggilan ulang padahal yang dipanggil menyampaikan pertanyaan mengapa dipanggil. Seharusnya DK menjawab dan memanggil ulang. Dengan menjatuhkan sanksi, ini malah pelanggaran HAM,” ujarnya sembari menunjukkan surat berisi pertanyaan yang dilayangkan pada Ketua DK PWI Sasongko Tedjo.
“Sekjen tidak dapat surat panggilan, ketika dia bilang nggak dapat surat, langsung diketik dan diminta beri keterangan. Padahal jam pemanggilan sudah lewat. Dia menolak. DK salah administrasi tapi di rilis mengatakan tidak bersedia memenuhi panggilan,” pungkasnya. (Z-7)
DK PWI meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendas berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan UKW PWI
DEWAN Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan tentang sanksi
Dalam era informasi yang kian dinamis dan kompleks, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) perlu diadakan untuk membangun pers Indonesia yang profesional.
SEKSI Wartawan Olahraga (Siwo) PWI Surakarta siap berlaga di Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Agustus mendatang.
Keberadaan LSP Pers Indonesia melakukan SKW di berbagai daerah di Indonesia hingga kini tetap berlanjut meski diterpa isu negatif.
Profesionalisme adalah kunci utama dalam mengembangkan BUMN agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat
97 perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN turut mengambil bagian sebagai peserta dalam ajang TJSL&CSR Award 2024
Pembentukan BUMN Klaster Logistik adalah langkah strategis untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat antar BUMN dalam menyediakan layanan logistik end-to-end.
KETUA DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad enggan jika jabatan komisaris BUMN yang diisi anggota partai politik hanya ditujukan pada partainya. Banyak anggota partai lain di BUMN.
KURSI komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tampak menjadi sarana untuk balas budi dari kepentingan politik pemegang kekuasaan.
SEJUMLAH pendukung presiden terpilih Prabowo Subianto dan orang-orang dekat Presiden Joko Widodo ditempatkan di jajaran komisaris BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved