KETERLAMBATAN visa calon jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1436 Hijriah/2015 Masehi masih menjadi polemik. Pasalnya, keberangkatan sejumlah jemaah ditunda karena belum mendapatkan visa.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengatasi persoalan tersebut. Terlebih, sistem e-hajj yang dijadikan dalih keterlambatan sudah disosialisasikan sejak berakhirnya musim haji tahun lalu.
''Ini harusnya jadi pengingat buat Kemenag. Tidak bisa kita salahkan e-hajj yang diterapkan pemerintah Arab Saudi begitu saja,'' ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Meskipun terdapat perbedaan antara sistem e-hajj dan pemberian visa pada tahun-tahun sebelumnya, dengan sistem e-hajj, visa baru bisa didapatkan setelah data calon jemaah dilengkapi.
Faktanya data-data seperti penetapan pemondokan, katering, dan bahkan paspor calon jemaah tidak seluruhnya bisa diserahkan tepat waktu. Menurut Ledia, itulah yang menjadikan pemberian visa molor.
''BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) terlambat itu juga jadi kendala. Padahal, sejak awal 50% kita sudah berikan anggaran untuk pemondokan,'' cetusnya.
Anggota Panja Komisi VIII DPR Choirul Muna pun menegaskan keterlambatan visa terjadi semata-mata karena ketidaksiapan Kemenag terhadap sistem dokumentasi yang dipersyaratkan e-hajj.
Menurut pengasuh Pesantren Mambaul Hisan ini, sistem e-hajj menuntut penyelenggara haji harus sudah menyiapkan detail informasi bagi setiap jemaah yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi, khususnya variabel kesiapan yang berada di Mekah, Arab Saudi.
''Kalau namanya e-hajj itu, per jemaah haji harus sempurna (informasinya). Pemondokan jelas, menu makanan jelas, bus shawat jelas. Lalu katering di Mekah, Madinah, dan Armina (juga) harus jelas. Semua per jemaah harus jelas. Tanpa kejelasan, mutlak tidak keluar visanya,'' kata Choirul yang juga anggota Fraksi Partai NasDem di DPR.
Karena itulah, Choirul meminta Kemenag meningkatkan kinerja agar hal-hal semacam itu tidak terulang di tahun-tahun berikutnya. Minta maaf Saat ditemui di kesempatan terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta maaf perihal tertundanya keberangkatan calon jemaah haji lantaran masalah visa tersebut.
''Ini di luar dugaan kami. Kami minta maaf atas nama pemerintah Indonesia kepada calon jemaah dan keluarganya karena ketidaknyamanan dan keterlambatan ini,'' ucapnya di hadapan para wartawan.
Ia pun menegaskan semua calon jemaah yang sudah terdaftar untuk keberangkatan tahun ini dipastikan tidak akan ditunda sampai tahun depan. Batas waktu keterlambatan berangkat ke Tanah Suci maksimal tiga hari. Pasalnya, keterlambatan hanya terjadi pada hari pertama, kedua, dan ketiga kloter awal.
Di sisi lain, Lukman menuturkan kewenangan pelaksanaan haji tidak sepenuhnya berada pada pemerintah di Tanah Air. Visa, misalnya, menjadi domain pemerintahan Arab Saudi.
''Hal ihwal perhajian ini akan jadi evaluasi kita. Tahun depan kami optimistis e-hajj ini akan lebih memudahkan,'' kata Menag.
Sebelumnya, Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan sistem e-hajj menjadi salah satu hambatan dalam pembuatan visa haji. Kekeliruan dalam pemasukan data menggunakan sistem e-hajj membuat proses input data menjadi semakin lama.
''Teknis e-hajj masih belum semua mengerti. Kadang ada kekeliruan atau kesalahan dalam hal teknis, terutama dari data yang bersumber dari daerah,'' ujar Nur Syam. (RO/X-7)