Pulau G Tunggu Surat Pencabutan Moratorium

Aya/Mut
11/9/2016 06:20
Pulau G Tunggu Surat Pencabutan Moratorium
(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Reklamasi di Pulau G di pantai utara Jakarta belum dilanjutkan kembali meski pemerintah telah secara resmi mencabut moratorium reklamasi pulau itu. Belum dilanjutkannya kembali reklamasi karena PT Muara Wisesa Samudera (MWS) selaku pengembang masih menunggu surat resmi pencabutan moratorium reklamasi tersebut.

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sebagai perusahaan induk PT MWS mengatakan mereka hingga saat ini belum mengetahui kapan surat itu dilayangkan.

"Tahap pertama tentu kami tunggu surat resmi pencabutan moratorium. Kalau belum ada, kami tidak bisa melakukan apa pun. Nanti salah lagi," ungkap Kepala Investor Relation Agung Podomoro Land Wibisono, kemarin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut surat resmi pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta akan dikeluarkan dalam waktu dekat antara Selasa (13/9) atau Rabu (14/9). Namun, Wibisono mengaku belum mendapat informasi kapan surat itu diterima APLN.

Proses reklamasi Pulau G saat ini baru berjalan sampai pembuatan pulau hingga akhirnya dimoratorium pada 30 Juni 2016. Reklamasi diprediksi akan rampung pada 2018. Meski sudah diputuskan proyek Pulau G akan berlanjut, Wibisono mengatakan masih ada studi lingkungan yang harus diserahkan sebagai syarat. Namun, Wibisono tidak mengatakan secara spesifik syarat kajian itu.

"Ada tambahan beberapa syarat, yaitu kajian berhubungan dengan lingkungan yang sebenarnya juga sudah kami selesaikan," katanya.

Secara terpisah, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ilyas Asad mengatakan Pulau G tetap harus menjalankan sanksi yang telah ditetapkan KLHK. "Pulau G wajib melaksanakan perintah sanksi yang telah dijatuhkan oleh KLHK," dalam pesan singkatnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Sebelumnya, menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, KLHK memberikan sanksi administratif penghentian sementara apabila PT MWS berminat memperbaiki dokumen lingkungannya untuk mengantisipasi berbagai dampak yang akan ditimbulkan. "Hasil pengawasan yang kami lakukan ternyata ada hal yang tidak sesuai. Jadi, mereka harus menghentikan kegiatan. Mereka wajib melaporkan seluruh kegiatan. Kalau terpenuhi, akan kami cabut sanksinya," pungkas dia. (Aya/Mut/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya