Satgas Obat Palsu Segera Dibentuk

Budi Ernanto
11/9/2016 05:40
Satgas Obat Palsu Segera Dibentuk
(Ilustrasi--MI/Caksono)

Maraknya peredaran obat palsu dikatakan karena belum tertibnya sistem distribusi obat sehingga peluang beredarnya menjadi terbuka lebar.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar menyatakan akan ada satgas yang akan menangani kasus obat palsu. Satgas itu nantinya fokus untuk pengendalian, pengawasan, dan pencegahan peredaran obat palsu.

"Pembentukan itu sudah dibicarakan dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jumat (9/9). Kalau kerja Polri, nanti di sektor penindakan," ujar Antam di Jakarta, kemarin.

Saat ini, kata Antam, penyidikan masih dalam tahap pendalaman keterangan para saksi yang merupakan karyawan gudang obat palsu di Balaraja, Banten. Penyidik menemukan setidaknya 5 gudang obat palsu dan telah memeriksa 15 karyawan. Belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari Polda Metro Jaya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk beberapa distributor terkait kasus obat kedaluwarsa. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Selasa (13/9).

"Selain distributor, kami juga akan memeriksa apoteker karena mereka yang tahu obat apa saja yang ada di tempat kerja mereka. Bagaimana pertanggungjawaban mereka terhadap penjualan obat?" kata Kanit V Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Bintoro.

Bintoro menambahkan, belum ada tersangka baru selain M hingga saat ini. Distributor dan apoteker yang diperiksa pun masih berkapasitas sebagai saksi. "Upaya kami dari hilir dulu, baru ke hulunya. Nanti ketahuan siapa saja yang terlibat," jelasnya.

Sinergi

Sejumlah kalangan melihat pengawasan peredaran dan perdagangan obat-obatan ilegal harus dilakukan dengan pencegahan semesta secara bersama-sama.

Pasalnya, Badan POM tidak bisa bekerja sendiri, tetapi bersinergi dengan berbagai pihak, baik dari kementerian/lembaga maupun masyarakat.

Karena itu, masyarakat harus waspada terhadap obat ilegal, palsu, dan kedaluwarsa. Kepala Badan POM Penny K Lukito mengimbau masyarakat memperhatikan kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa (KIK) terhadap produk yang hendak dibeli dan konsumsi. Namun, masyarakat juga harus turut aktif memberikan laporan apabila melihat adanya kejanggalan pada produk.

"Pengawasan dilakukan dijalur legal dan ilegal. Pengasawan dijalur legal akan dikuatkan, perlu juga meningkatkan kerja sama dengan pelaku usaha. Pengembangan pencegahan diterus dikembangkan, antara lain melalui teknologi," ungkapnya dalam sebuah diskusi bertajuk Obat Palsu, Siapa Mau? di Jakarta, kemarin.

Sekjen Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Novendri mengungkapkan maraknya peredaran obat palsu ini karena belum tertibnya sistem distribusi sehingga peluang beredarnya masih mudah.

Sarana pelayanan obat, kata Novendri, harus disertifikasi terlebih dahulu agar jalurnya menjadi legal sehingga angka peredaran obat ilegal dapat ditekan. Dengan adanya sertifikasi, sarana distribusi obat akan terjadi dengan baik.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan bahwa Presiden Jokowi berjanji akan merestrukturisasi Badan POM melalui perpres sehingga memiliki kewenangan yang kuat. Ia pun mengungkapkan bahwa Komisi IX telah membuat panja untuk turut mengawal Badan POM dengan membentuk UU. Dalam panja itu Komisi IX akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang tata kelola obat dan distribusi. (Mlt/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya