Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia dari Filipina. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sekitar 69 saksi dan mengecek domisili masing-masing calon haji.
"Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan lima laporan polisi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (9/9).
Menurut Boy, lima laporan dibuat lantaran korban berasal dari lokasi berbeda. Dari lima laporan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merekrut calon haji dan menerima pembayaran biaya haji khusus tanpa hak dan tidak sesuai ketentuan hukum.
Tersangka juga diduga melakukan penipuan dengan cara menyampaikan kepada korban, keberangkatan dari Filipina lebih cepat, aman, dan legal.
Penetapan tersangka dilakukan pada 22 Agustus dan 2 September. Pada 22 Agustus 2016, penyidik menetapkan pimpinan PT Ramana Tour, HAS dan BMDW.
Kerugian korban akibat ulah dua tersangka ini mencapai Rp3,5 miliar. Tersangka menipu 38 calon haji dengan rincian 19 orang dari Jepara, 12 orang dari Pasuruan, dua orang dari Jambi, tiga orang dari Tangerang, dan dua orang dari Bogor.
Tersangka selanjutnya, MNA, memberangkatkan 65 calon haji lewat Filipina. Kerugian korban mencapai Rp6,359 miliar.
Selanjutnya, polisi menetapkan HMT sebagai tersangka yang merekrut calon haji dari Kabupaten Barru dan sekitarnya. HMT merekrut 21 orang menggunakan travel Tazkyah yang belum memiliki izin.
"Total kerugian Rp3.14 miliar. Sebanyak 20 orang membayar Rp150 juta, satu orang membayar Rp136 juta," ucap Boy.
Penyidik juga menetapkan pimpinan PT Shafwah, HF alias A dan HAH alias A, sebagai tersangka. Keduanya memberangkatkan 24 orang calon haji lewat Filipina dengan keuntungan Rp3 miliar.
Terakhir, penyidik menetapkan pimpinan Hade El Badr Tour, ZAP, sebagai tersangka. ZAP memberangkatkan 12 calon haji dengan keuntungan Rp2 miliar.
Boy menyebut, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Mereka disangka melanggar Pasal 68 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 63 dan 64 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved