Percepat Penguatan Badan POM

Puput Mutiara
09/9/2016 07:05
Percepat Penguatan Badan POM
(Petugas gabungan dari BPOM DKI, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI melakukan razia obat ilegal di Pasar Pramuka--ANTARA/Rosa Panggabean)

KOMISI IX DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017, mengingat peredaran obat ilegal, obat palsu, obat kedaluwarsa, dan juga makanan kedaluwarsa makin marak. Melalui RUU tersebut, institusi Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan (POM) akan diperkuat.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, terkait dengan terungkapnya kasus obat palsu baru-baru ini.

Ia mengatakan, RUU tersebut mendesak untuk segera diselesaikan sebab keterbatasan kewenangan Badan POM dinilai menjadi salah satu kendala yang mengakibatkan sistem pengawasan obat dan makanan lemah selama ini.

"RUU ini sebetulnya sudah kami usulkan masuk Prolegnas 2016 tapi di-drop kembali di Baleg. Sekarang draf RUU inisiatif DPR ini masih kami godok dan akan kami usulkan kembali dengan penekanan penguatan institusi (Badan POM) di dalamnya," terang perempuan yang akrab disapa Amel itu.

Penguatan yang dimaksud ialah agar Badan POM berwenang menindak pelaku, tidak sebatas melakukan pengawasan. Namun diakui Amel, ego sektoral masih mewarnai pembahasan RUU tersebut.

Ia pun meminta kepada Kementerian Kesehatan sebagai leading sector, khususnya Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, untuk mendukung secara optimal langkah penguatan Badan POM.

Diharapkan ke depannya, Badan POM dapat berfungsi seperti Food and Drug Administration (FDA) di Amerika. Untuk kasus-kasus kriminal ditangani agen khusus dari office of criminal investigation yang menjadi bagian dari FDA.

"Sementara RUU berproses, kami mendesak penerbitan peraturan pemerintah yang memperkuat operasional Badan POM. Kalau menunggu RUU bakal lama," tandasnya.

Perberat hukuman
Amel juga menyatakan perlunya memperberat hukuman bagi pelaku pemalsuan obat. "Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar bagi pelaku tidak sebanding dengan kerugian akibat obat palsu."

Menurut data WHO, 10% obat yg beredar di Asia merupakan obat palsu. Di Indonesia, estimasi nilai ekonomi dari peredaran obat palsu lebih dari US$200 juta. Dari sisi kesehatan, obat palsu jelas membahayakan.

Secara terpisah, Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari menekankan, bila RUU Pengawasan Obat dan Makanan nantinya disahkan bukan berarti seluruh tanggung jawab dibebankan kepada Badan POM. Kementerian/lembaga terkait tetap harus terlibat dalam pemberantasan obat palsu. "Ini tugas kita bersama. Semua punya kewenangan dan keahlian yang sangat spesifik."

Soal peredaran obat palsu yang marak terjadi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, ia memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Upaya semaksimal mungkin sudah dilakukan Badan POM bersama pemerintah daerah, Bareskrim Polri, dan juga masyarakat.

"Kalau masih ada yang beredar bukan karena kami tidak bekerja. Di dalam RUU juga mesti ditegaskan mengenai kerja sama tersebut serta penguatan peran masyarakat untuk melapor," pungkasnya.(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya