Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) telah melakukan kajian dan pemantauan di tiga provinsi, Sumatra Selatan, Riau, dan Kalimantan Tengah terkait penangan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kaitannya dengan HAM.
Berdasarkan kajian tersebut, ditemukan terjadinya pengabaian atas hak kesehatan, pendekatan yang sangat teknis atau berorientasi pada pemadaman api, penegakan hukum yang diskrimintaif, dan peraturan perundangan-undangan yang sektoral serta multitafsir pada penanganan dampak karhutla terhadap masyarakat selama 18 tahun terakhir.
Akibatnya, terjadi ketidakjelasan atas pihak yang paling memiliki otoritas untuk mengoordinasikan upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban asap karhutla.
"Fakta di lapangan, daerah baru bergerak ketika kondisi sudah parah," ujar Ketua Tim Pengamatan Situasi HAM sebagai dampak bencana asap karhutla di Kalimantan dan Sumatra, Sandrayati Moniaga, saat memberi keterangan di Jakarta, Kamis (8/9).
Komnas HAM, lanjut dia, menemukan hampir sebagian besar pemerintah daerah tidak memiliki kesiapan dalam menyediakan anggaran maupun sarana dan prasarana yang memadai untuk menanggulangi dampak asap karhutla pada masyarakat.
Pada 2015 saja, Komnas mencatat terjadi kematian hingga 23 nyawa dan selama 18 tahun berturut-turut, kualitas masyarakat yang terpapar karhutla mengalami penurunan secara drastis.
"APBD yang digunakan adalah untuk penanggulangan, bukan pencegahan. Tidak ada skema evakuasi, rumah sehat itu sangat kecil dan terbatas," imbuh dia.
Hal ini dinilai Komnas HAM menyalahi siklus manajemen bencana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam UU tersebut, upaya penanggulangan asap harus dilakukan dari tahap mitigasi, tanggap darurat, pemulihan, rehabilitasi, serta rekonstruksi.
Oleh karena itu, fokus penanggulangan bencana harus ditujukan untuk mereduksi dampak dan korban. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved