Permudah Sistem JKN bagi Pasien Kanker

Indriyani Astuti
08/9/2016 05:40
Permudah Sistem JKN bagi Pasien Kanker
(MI/ADAM DWI)

SISTEM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pasien kanker diharapkan dipermudah.

Penanganan terhadap penderita kanker tidak bisa ditunda-tunda dan pengobatanya harus berkelanjutan.

Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Kanker Payudara Indonesia (YPKI) Linda Agum Gumelar di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan YPKI mendapati berbagai masalah dalam memperoleh layanan JKN, khususnya pada pasien kanker payudara dan kanker anak.

Permasalahan itu antara lain sistem rujukan berjenjang yang rumit serta keterbatasan tenaga kesehatan dan sarana prasarana untuk penanganan kanker di rumah sakit, khususnya di daerah.

Selain itu, banyak obat-obatan yang dibutuhkan pasien tapi tidak dijamin.

Prosedur birokrasi untuk mendapatkan obat-obatan tersebut juga terlalu panjang sehingga menyita waktu.

"Kami berharap BPJS Kesehatan (selaku pengelola JKN) dapat mengeluarkan kebijakan khusus bagi pasien kanker terkait sistem rujukan agar mereka bisa mendapatkan dokter spesialis dan obat-obatan yang dibutuhkan sesuai kondisi pasien," ujarnya dalam diskusi panel bertajuk Implementasi JKN dalam Penjaminan Pelayanan kepada Pasien Kanker Anak dan Payudara yang diselenggarakan YPKI dan Yayasan Onkologi Anak Indonesia di Jakarta, kemarin.

Pada kesempatan itu, Cahyadi, orangtua pasien kanker darah yang merupakan anggota BJPS Kesehatan mandiri, mengisahkan pengalamannya dalam pengobatan sang anak.

Dirinya harus membayar obat-obatan kemoterapi yang ada dalam daftar formularium nasional, tapi obat tersebut tidak tersedia di RS tempat anaknya dirawat.

Saat menanggapi keluhan-keluhan tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Maya A Rusady mengatakan seharusnya sistem pelayanan JKN sama di seluruh Indonesia.

Namun, sarana dan prasarana di RS-RS mitra BPJS Kesehatan memang tidak seragam.

Misalnya, ada RS yang tidak memiliki dokter onkologi (ahli kanker) sehingga harus dirujuk ke RS lain.

"Pelayanan disiapkan oleh RS, sedangkan kami memastikan membayar RS sesuai layanan yang diberikan," tutur Maya.

Terkait dengan ketersediaan tenaga medis yang tidak merata di semua daerah, lanjutnya, hal itu bukan kewenangan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan yang seharusnya menambah jumlah ahli onkologi di daerah-daerah.


Persetujuan komite medik

Mengenai obat-obatan, Maya mengatakan kanker merupakan salah satu penyakit katastropik, biaya pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan.

"Kalau penggunaan obat-obatan itu sesuai indikasi medis, kami bayar," tegasnya.

Ia menambahkan, jika pasien membutuhkan obat kemoterapi di luar ketetapan, RS boleh memberikan obat itu pada pasien tapi harus seizin komite medik. Biayanya tidak boleh dibebankan kepada pasien, tetapi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Maya mengakui, masih ada sejumlah RS yang belum paham sistem pelayanan JKN sehingga kadang merepotkan pasien.

"Faskes diminta agar memberikan kualitas pelayanan terbaik dengan efektivitas biaya. Semua tenaga kesehatan mesti tahu mana saja yang dijamin oleh JKN dan yang tidak." (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya