Masyarakat Didorong Ajukan Praperadilan

Denny Saputra
07/9/2016 07:10
Masyarakat Didorong Ajukan Praperadilan
(ANTARA)

KOMISI III DPR mendorong masyarakat untuk mengajukan praperadilan terkait terbitnya Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas 15 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

"Saya mendorong agar masyarakat sipil yang merasa dirugikan untuk mengajukan praperadilan. Langkah ini diharapkan dapat menggali keterangan dari para ahli," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani seusai pembentukan Panitia Kerja Karhutla, Selasa (6/9).

Arsul menyesalkan langkah Polda Riau menerbitkan SP3 tanpa didukung bukti yang cukup meski sudah melibatkan ahli. "Kami pertanyakan kenapa tidak mencari ahli bandingan, tugas penyidik harus seoptimal mungkin cari alat bukti," ujarnya.

Sekjen PPP itu menilai keterangan ahli pembanding diperlukan agar kebijakan penerbitan SP3 memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.


Panja Karhutla

Untuk menyelidiki mekanisme terbitnya SP3, Komisi III DPR membentuk Panja Karhutla, kemarin. Panja Karhutla pun telah berencana mengunjungi Riau untuk mendalami kasus itu dan akan bertemu aparat penegak hukum serta masyarakat.

"Komisi III DPR ingin melihat prosesnya (SP3 dikeluarkan) karena kami nilai ada kejanggalan dan hal-hal yang tidak masuk akal," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman di Jakarta.

Benny enggan menjelaskan secara rinci kejanggalan apa yang ditemukan Komisi III terkait keluarnya SP3. Namun dirinya hanya menyebut Komisi III perlu menyelidiki secara spesifik diterbitkannya kebijakan itu.

Benny menjelaskan, Panja akan bekerja selama masa sidang periode ini yang berakhir pada Oktober. "Akan tetapi, ketika hasil penyelidikan belum selesai, Panja Karhutla akan dilanjutkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (5/9) menjelaskan bahwa penghentian penyidikan atas 15 kasus dugaan kebakaran hutan dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, penghentian tersebut dilakukan pada rentang Januari-Mei 2016 dan mengklarifikasi bahwa itu bukan dihentikan serentak ataupun baru-baru ini, tapi itu dimulai pada Januari.

Dia menjelaskan salah satu alasan kasus-kasus itu dihentikan adalah karena kebakaran terjadi di luar peta perusahaan. Dan berdasarkan laporan yang ada, kebakaran kebanyakan terjadi di daerah yang masih dikuasai oleh masyarakat.


Operasi Bara

Untuk menangani bencana asap karhutla di Kalimantan Selatan, digelar Operasi Bara. Sebanyak 1.200 personel dikerahkan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalsel.

Operasi ini ditandai dengan apel besar gelar pasukan siaga bencana karhutla dan kabut asap di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Selasa (6/9).

Danrem 101/Antasari selaku Komandan Satgas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Kalsel, Kol Yanuar Adil menegaskan, penanganan bencana karhutla akan dilakukan secara berlapis mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor juga mengeluarkan maklumat pencegahan dan penanganan karhutla di Kalsel. (Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya