MK Didesak Sidangkan UU Sisdiknas

Richaldo Y Hariandja
21/8/2015 00:00
MK Didesak Sidangkan UU Sisdiknas
( ANTARA/Noveradika)
MAHKAMAH Konstitusi diimbau segera melakukan sidang uji materi Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan Tim Advokasi Wajar 12 Tahun.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) selaku pemohon sidang uji materi itu mempersoalkan dasar konstitusional Program Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun. Mereka memandang program Wajar 9 Tahun yang masih berlangsung sudah tidak layak.

Koordinator Nasional JPPI Abdul Waidl mengutarakan dasar hukum pengajuan uji materi tersebut ialah UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang menyebutkan seseorang disebut anak saat masih dalam kandungan hingga berusia 18 tahun.

Sementara itu, program Wajar hanya diselenggarakan untuk anak hingga 16 tahun. "Karena itu, kami meminta MK (Mahkamah Konstitusi) segera melakukan sidang Uji Materi UU Sisdiknas tentang Wajib Belajar 12 Tahun," ujar Abdul di Jakarta, kemarin (Kamis, 20/8/2015).

Abdul mengaku sebenarnya pihaknya telah mendapat dukungan pelaksanaan program Wajar 12 Tahun dari Mendikbud Anies Baswedan. Namun, menjalankan program tersebut harus mengubah UU Sisdiknas. "Sebenarnya masih ada cara lagi, yaitu lewat prolegnas," tambah Abdul.

Sementara itu, Kuasa Hukum JPPI Ridwan Darmawan dalam kesempatan yang sama menyatakan sebelumnya sidang pendahuluan terhadap uji materi Sisdiknas telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada 7 Oktober 2014 dan 21 Oktober 2014. Akan tetapi, hingga kini, statusnya masih dalam Forum Rapat Permusywaratan Hakim (RPH).

Menurut Ridwan, UU itu perlu segera dirumuskan agar pemerintah tidak kecolongan momentum bonus demografi.

Bonus demografi merupakan suatu kondisi yang terjadi seumur hidup sekali, yakni ketika jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) di suatu wilayah lebih besar ketimbang penduduk nonproduktif (0-14 dan 65 tahun ke atas). Masa itu menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran sebesar-besarnya dan mengejar ketertinggalan dari negara lain.

Abdul juga mengemukakan perlunya program Wajar 12 Tahun masuk ke UU Sisdiknas, agar pemerintah memberikan dukungan, terutama dalam hal pendanaan.

Angka partisipasi

Angka Partisipasi Murni pada 2013 menyebutkan 58,25% penduduk Indonesia berusia 16-18 tahun telah mengenyam pendidikan di SMA dan sederajat.

Dengan demikian, masih ada 41,75% penduduk yang tidak bersekolah. "Penyebabnya beragam, tapi yang paling utama ialah jumlah SMA sederajat tidak sebanding dengan kebutuhan," terang Abdul.

Di lain kesempatan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno, menjelaskan partisipasi masyarakat menjadi penting dan strategis dalam memajukan pendidikan.

Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 60 juta siswa di Indonesia dengan 340 ribu sekolah dan 3,9 juta guru. "Bayangkan, bila hal ini diurus secara sentralistis oleh Kemendikbud sendirian. Karena itu, mari kita berbagi peran bersama masyarakat dan bergerak menuntaskan masalah pendidikan kita," kata Totok di Jakarta, kemarin.(Bay/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya