Pemerintah Godok Aturan Penggunaan Internet Oleh Anak

Indriyani Astuti
03/9/2016 14:41
Pemerintah Godok Aturan Penggunaan Internet Oleh Anak
(MI/BARY FATHAHILAH)

KEMUDAHAN mengakses internet oleh siapa saja ternyata dimanfaatkan oleh para pelaku penjualan orang dan eksploitasi seksual untuk merekrut anak-anak.

Disadari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, di tengah arus informasi dan zaman yang serba gadget, belum ada regulasi yang mengatur pentingnya peran orang tua agar mengawasi anak mereka dalam penggunaan internet.

"Kami akan membuat peraturan menteri yang mengontrol anak-anak menggunakan gadget, media sosial dan penggunaan internet. Tapi masih sedang dalam proses, diharapkan dalam waktu dekat akan keluar," ujarnya di Jakarta, Sabtu (3/9).

Selain itu, Kementerian PPPA juga tengah mendorong rancangan Undang-Undang tentang Pengasuhan Anak untuk segera diinisiasi DPR. RUU tersebut nantinya mengatur penguatan orang tua dalam pengasuhan anak.

Yohana menambahkan, berdasarkan data yang dia terima kurang lebih 3000 anak terjerat dalam jaringan prostitusi. Hanya saja data yang dia terima belum secara holistik mengindikasikan lokasi mana saja. Diungkapkannya, pelaku eksploitasi seksual terhadap anagk memanfaatkan LBGT sebagai pintu masuk.

"Ketika LGBT ramai-ramainya, saya dengar anak-anak ikut masuk dalam jaringan. Terercatat data yang diterima 3000 kami belum tau pasti kira-kira dimana," imbuhnya,

Karena itu, lanjutnya, terbongkarnya kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur untuk melayani kaum guy oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri, diharapkan dapat membuka jaringan sindikat prostitusi online anak di bawah umur sekaligus tindak pidana penjualan orang (TPPO).

Bareskrim, lanjutnya dapat berkoordinasi dengan gugus tugas TPPO di tiap daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang diketuai kepala daerah untuk menangkap jaringan tersebut di daerah-daerah. "Saya pikir kasus ini sudah mulai membongkar mafia sindikat guy yang memakai anak-anak melayani prostitusi," tutur dia.

Mengenai hukuman bagi para pelaku, Yohana meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat mengingat sudah ada payung hukum yang memadai yakni UU 21/2007 tentang TPPO dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, namun UU 44/2008 tentang Pornografi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya