Dewan Pers Harus Percepat Sertifikasi Wartawan

Puput Mutiara
02/9/2016 09:55
Dewan Pers Harus Percepat Sertifikasi Wartawan
()

HINGGA saat ini, dari asumsi jumlah total wartawan di Indonesia, yaitu sekitar 80 ribu, hanya 8.000 dari mereka yang besertifikat. Padahal, salah satu tujuan sertifikasi ialah menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.

"Sebagaimana disampaikan DPR Komisi I, Dewan Pers harus mempercepat sertifikasi wartawan. Hanya, kita memang masih terkendala biaya sertifikasi," ujar Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, dalam diskusi mengenai sertifikasi kompetensi wartawan, di Jakarta, kemarin (Kamis, 1/9).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 2/2010, yaitu organisasi dan perusahaan pers yang lulus verifikasi harus menetapkan jenjang kompetensi para wartawan di perusahaan atau organisasi. Kepemilikan sertifikat yang diperoleh melalui uji kompetensi diperlukan untuk mengetahui jenjang kompetensi tersebut.

Hendry kemudian menjelaskan biaya uji kompetensi wartawan di wilayah Jabodetak sekitar Rp1,5 juta, sedangkan di luar Jakarta bisa mencapai Rp2,5 juta. Persoalannya, tidak semua wartawan sanggup membayar dan perusahaan pers juga masih enggan membiayai mereka.

Padahal, perusahaan pers dapat menjadikan sertifikat itu sebagai acuan sistem evaluasi kinerja wartawan, sekaligus menghindarkan penyalahgunaan profesi.

Menurut Hendry, sebelumnya sempat ada penawaran dari DPR untuk menyiapkan anggaran dana itu, dengan catatan Dewan Pers mau mengamendemen UU No 40/1999 tentang Pers. Namun, karena ada beberapa pertimbangan, terutama menyangkut kepercayaan, hal itu pun urung disepakati.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, juga mengungkapkan, dari sekitar 43 ribu media daring di Indonesia, hanya 211 yang lolos verifikasi (besertifikat), dan hanya 460-an media cetak yang lolos verifikasi Dewan Pers dari total 2.000.

"Berarti kan ada persoalan kualitas media atau wartawan. Nanti saat Hari Pers Nasional, kita akan sampaikan narasumber berhak menolak diwawancarai wartawan tanpa sertifikat," ucapnya.

Menurut mantan hakim agung, Bagir Manan, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, ada tiga syarat yang harus dipenuhi seorang wartawan, yaitu pengetahuan, keahlian, dan etika. Hasil uji kompetensi mestinya dapat menggambarkan ketiganya.

"Tidak ada wartawan abal-abal. Wartawan itu bukan abal-abal, kalau abal-abal ya bukan wartawan. Abal-abal saja," celetuknya.(Mut/H-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya