2 Hari lagi Jemaah Dipulangkan

Haufan Hasyim Salengke
02/9/2016 09:50
2 Hari lagi Jemaah Dipulangkan
(keluarga jamaah haji via Filipina saat bertemu Wagub Jatim, Saifullah Yusuf ---MI/Abdus Syukur)

KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia memastikan sebanyak 168 dari 177 WNI jemaah calon haji yang ditangkap di Bandara Filipina karena pemalsuan paspor sudah bisa dipulangkan dalam waktu dua-tiga hari mendatang, setelah prosedur adminsitrasi selesai diproses.

Kendati demikian, Kemenlu mengakui bahwa pihak otoritas Filipina belum memberi izin kepada sembilan WNI yang masuk dalam rombongan calon haji ilegal tersebut untuk keperluan interogasi guna pengembangan kasus lebih lanjut. Keterangan mereka masih dibutuhkan otoritas setempat dalam menyingkap kasus sindikat paspor palsu yang dipakai lebih dari 100 jemaah Indonesia tersebut.

"Investigasi juga masih berlangsung, Presiden (Rodrigo) Duterte meminta ada beberapa dari mereka (WNI) yang tinggal untuk membantu proses penyelidikan," kata juru bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir di kantornya, kemarin (Kamis, 1/9).

Arrmanatha belum bisa memastikan kapan sembilan orang itu bisa kembali ke Tanah Air karena bergantung pada proses investigasi kasus yang tengah berlangsung di Filipina.

Dia menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa para jemaah calon haji itu korban dari agen perjalanan ilegal sehingga meminta Filipina segera memulangkan mereka ke Tanah Air.

Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi mengatakan Presiden Duterte telah memerintahkan agar 177 calon haji asal Indonesia yang ditahan di Filipina dipulangkan ke Indonesia.

"Jadi, prinsipnya perintah sudah ada dari Presiden Duterte," ujar Retno di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, Rabu (31/8).

Izin pulang oleh pemerintah Filipina tersebut diberikan setelah mereka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 hari setelah ditangkap di Bandara Manila pada 19 Agustus lalu.

Menurut Menlu, saat ini 168 WNI tersebut menunggu proses administrasi yang disiapkan Kedutaan Besar RI di Manila untuk pemulangan mereka.

Tentang sembilan WNI yang termasuk rombongan jemaah calon haji yang belum mendapat izin pulang dan masih harus di Manila, Menlu menjelaskan bahwa kabar baiknya, selama pendalaman kasus lebih lanjut, mereka diizinkan tinggal di fasilitas KBRI.

Keluarga khawatir
Tindakan proaktif yang dilakukan pihak otoritas Filipina dalam mengusut kemungkinan adanya sindikat yang mengatur perjalanan haji ilegal dengan korban WNI sayangnya tidak diikuti pihak Indonesia.

Kepergian pejabat Kementerian Agama ke Arab Saudi pada musim haji kali ini juga tidak membantu untuk mengungkap kasus calon haji ilegal yang tertangkap di Filipina tersebut.

Orangtua korban yang anaknya belum mendapat izin pulang, H Yoyok, kepada <>Media Indonesia, kemarin, mengaku khawatir terhadap kondisi anaknya.

"Saya dapat telepon dari anak saya bahwa dia masih belum diizinkan pulang. Anak saya sendiri juga tidak tahu kenapa dan apa alasannya masih harus tinggal di Filipina," ujarnya.

Yoyok menegaskan bahwa anaknya ialah korban dari ketidaktahuan dan keinginan cepat berangkat haji.(Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya