Titik Cerah Pengelolaan Energi Panas Bumi

Ric
31/8/2016 23:46
Titik Cerah Pengelolaan Energi Panas Bumi
(ANTARA/Anis Efizudin)

PENGEMBANGAN energi panas bumi sering mengalami kendala perizinan pengelolaan di kawasan hutan. Padahal, mayoritas sumber panas bumi yang dapat dimanfaatkan menjadi energi listrik berada di kawasan hutan. Namun, terbitnya peraturan baru memberi peluang untuk memaksimalkan potensi tersebut.

Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata.

“Kalau di hutan lindung dari dulu sudah boleh dengan izin pinjam pakai, tapi hutan konservasi tidak boleh disentuh. Dengan peraturan itu, kawasan konservasi taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam nantinya diperbolehkan. Yang belum boleh di cagar alam dan taman marga-satwa,” ujar Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Yunus Saefulhak di Jakarta, kemarin.

Dalam peraturan tersebut, skema yang akan dibuat berbentuk jasa lingkungan. Dengan adanya peraturan tersebut, menurut Yunus, pemerintah yakin dapat memenuhi target penambahan energi listrik sebesar 7.200 megawatt yang hendak dikembangkan dari panas bumi pada 2025.

“Prosesnya tidak akan ganggu lingkungan kok karena itu ditembakkan miring 300 meter di bawah tanah, tidak akan kena akar pohon,” imbuh Yunus.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Kementerian ESDM, 40% sumber panas bumi berada di dalam kawasan hutan lindung dan konservasi.

Direktur Konservasi Energi Farida Zed saat dihubungi secara terpisah menyatakan peraturan menteri LHK tersebut juga dapat memberikan kontribusi penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor energi. “Panas bumi tadinya masih tanda tanya, tapi kita lihat sekarang ada kemajuan. Ini bisa jadi nilai tambah dalam penurunan emisi,” katanya. (Ric/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya