Badan Bahasa Kampanye Literasi di Sekolah

MI/Bay
18/8/2015 00:00
Badan Bahasa Kampanye Literasi  di Sekolah
(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Kehadiran Permendikbud 21 tahun 2015 tentang kewajiban membaca 15 menit sebelum belajar di sekolah harus diartikan sebagai sebuah upaya pemahaman literasi bahasa. Bahwa  siswa tidak  hanya diwajibkan membaca namun  juga menuangkan ide dan gagasan terkait apa yang dibacanya. "Permendikbud tersebut akan difasilitasi Badan Bahasa sebagai satu upaya literasi bahasa. Para siswa dibiasakan membaca dan memahami isi bacaannya serta mampu menjadikan bacaan sebagai sumber pengetahuan dan inspirasi," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Mahsun,pada konfrensi pers  usai membuka seminar Peringatan 70 tahun Hari Jadi Bahasa Negara bertajuk 'Merajut Kebhinekaan Bangsa Menuju Bahasa Masyarakat Ekonomi ASEAN' di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (18/8).

Seperti diketahui, Mendikbud Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 21/2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti yang salah satu poin pentingnya berupa kewajiban membaca selama 15 menit sebelum pelajaran dimulai. Menurut Mahsun,saat ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau biasa disebut Badan Bahasa memiliki 446 judul bacaan yang bersumber dari cerita-cerita rakyat daerah di nusantara. Jumlah itu di seleksi menyisakan  170 judul yang layak dibaca. "Setelah  diperbaiki lagi ,akhirnya tercatat sampai sekarang ada lebih dari 70 judul buku yang sudah dicetak,"ujarnya.

Buku-buku yang sudah dicetak dalam bentuk paket buku itu sudah siap disebar ke lebih dari 20 sekolah di Sumatera Utara,, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Jakarta.  Kelima provinsi ini menjadi  pilot project program pembiasaan membaca 15 menit di sekolah. Badan Bahasa berupaya   meningkatkan kemampuan guru dalam memahami literasi dan narasi cerita. Mahsun mengakui  selama ini pelajaran bahasa di sekolah belum dijadikan sebagai alat untuk berpikir dan memahami literasi, melainkan hanya sebagai hafalan. Siswa hanya diajarkan kata-kata dan susunan bahasa, tapi tidak sebagai upaya memahami konsep benda dan kondisi lingkungan di sekitarnya.

"Ini merupakan  salah satu kelemahan sistem pendidikan kita terkait bahasa kita sendiri. Jadi permendikbud terkait kebiasaan membaca di sekolah ini akan menjadi awal yang baik bagi pembinaan bahasa di sistem pendidikan kita," cetusnya. Kepala Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebudayaan Badan Bahasa, Emil Emilia menambahkan , setiap sekolah di kota-kota percontohan akan diberi 12 paket buku bacaan yang berbeda-beda judulnya, dimana satu paket berisi 10 buku atau sama dengan 120 buku.buku-buku itu  akan dibagikan ke masing-masing siswa, dibaca sampai habis, dipahami isinya, diambil kesimpulan atau diresensi, dituangkan ke dalam bentuk deskripsi oleh masing-masing siswa, hingga  akhirnya dibacakan kembali di depan kelas." Jadi buku-buku bacaan ini bukan sekedar dibaca sampai selesai," kata Emil.

Target MEA
Dalam kesempatan itu,Mahsun menyatakan pihaknya  menargetkan bahasa Indonesia menjadi bahasa MEA. Untuk merealisasikan target bahasa Indonesia sebagai bahasa MEA, Badan Bahasa melakukan berbagai upaya diantaranya memperkuat bahasa Indonesia di masyarakat Indonesia sendiri melalui kegiatan literasi, standarisasi uji kemahiran bahasa Indonesia, penyusunan berbagai kamus, kajian kebahasaan, pengembangan pengajaran bahasa Indonesia untuk penutur asing di Indonesia dan berbagai negara. Dikatakan , pada 2015 Indonesia mulai diintegrasikan dengan bangsa-bangsa lain melalui MEA. "Negara Indonesia memerlukan kebijakan strategi dan diplomasi kebahasaan untuk memajukan bahasa Indonesia agar menjadi bahasa sesama warga MEA," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya