Rakornas TPPO Hasilkan 12 Rekomendasi

Putra Ananda
31/8/2016 16:54
Rakornas TPPO Hasilkan 12 Rekomendasi
(FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)

RAPAT Koordinasi Nasional (Rakornas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA) menghasilkan 12 rekomendasi mengenai upaya pencegahan pidana perdagangan orang. Hingga kini pemerintah terus berkomitmen memerangi dan memberantas perdangan orang secara serius.

Dalam penutupan Rakornas TPPO yang berlangsung sejak 28 Agustus di Bali, Rabu (31/8) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PP dan PA, Vennetia R Danes mengungkapkan perlu adanya kerja sama yang melibatkan pihak lain di luar pemerintah. Baik itu dari swadaya masyarakat, akademisi, dunia usaha serta kalangan media masaa. Kerja sama tersebut dibutuhkan untuk mengatasi persoalan perdangan orang mulai dari hulu.

"Data TPPO bagai fenomena gunung es. Yang dilaporkan sangat kecil dibandingkan dengan data sebenarnya. Berdasarkan data yang kami peroleh dari Kementerian Luar Negeri periode 2012–Mei 2016, terdapat 1.223 kasus TPPO yang melibatkan WNI di luar negeri. Karena itu, pemerintah berkomitmen mengakhiri TPPO dengan dukungan seluruh stakeholder terkait dan masyarakat,” tegasnya.

Vennetia melanjutkan ke-12 rekomendasi hasil Rakornas TPPO harus dilakukan sesegera mungkin. Ia beharap setelah kegiatan Rakornas berakhir, upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang tidak terhenti dan terputus begitu saja melainkan bisa diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari.

Ke-12 poin rekomendasi Rakornas TPPO adalah:
1. Meningkatkan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang (RAN PTPPO) 2015-2019.
2. Penanggungjawab Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) segera melakukan koordinasi dengan anggotanya dalam pelaksanaan RAN PTPPO.
3. GT PP TPPO Daerah dapat mengacu RAN PTPPO dalam menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) di daerahnya masing-masing.
4. Masing-masing K/L dan SKPD agar mengalokasikan anggaran terkait isu TPPO.
5. GT PP TPPO Daerah agar melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 183/373/Sj Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan PTPPO dengan mengoptimalkan Gugus Tugas dan mengalokasikan anggaran melalui APBD, khususnya untuk pemulangan korban. Perlunya keterlibatan Bappenas serta Kementerian Keuangan dalam Gugus Tugas TPPO agar ada payung hukum dalam penganggaran sampai ditingkat Kabupaten Kota.
6. Perlu adanya revisi Prosedur Standar Operasional (PSO) penanganan saksi dan korban TPPO.
7. Perlu adanya akses layanan kesehatan secara gratis bagi Korban TPPO, dengan mudah termasuk dalam hal visum melalui pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
8. Perlu dibentuk rumah aman di setiap Kabupaten/Kota lengkap dengan tenaga pendukungnya yang terlatih, sarana dan prasarana sesuai kebutuhan serta dana operasional.
9. TPPO merupakan kejahatan sangat serius seperti kejahatan terorisme, korupsi dan narkoba. Banyak mafia dan korban yang harus segera ditangani dan ditindak tegas pelakunya. Oleh karena itu, perlu dibuat mekanisme kerja yang mudah baik secara formal maupun non formal seperti komunikasi secara cepat melalui networking, WA group, dan lain-lain serta mengadakan operasi lapangan guna menindak mereka.
10. Program/kegiatan harus mendarat/terimplementasi secara tepat sampai di masyarakat bukan pada sekedar tataran konsep. Seperti sosialisasi dan advokasi pada aparat pemerintah sampai pada level paling bawah dan tokoh masyarakat dengan melakukan penyebaran Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan atau kondisi masyarakat, khususnya pada masyarakat ekonomi kelas bawah/miskin, baik miskin secara ekonomi maupun miskin informasi.
11. Melakukan pelatihan, sosialisasi, dan advokasi kepada aparat penegak hukum terkait TPPO sampai pada level Kabupaten/Kota guna membentuk pemahaman yang sama.
12. Perlu adanya badan khusus yang menanggani pencegahan dan penanganan TPPO. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya