Asuh Siaga Kawal Draf RUU PA

MI
31/8/2016 09:15
Asuh Siaga Kawal Draf RUU PA
(Antara/Umarul Faruq)

SEBANYAK 32 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam aliansi Pengasuhan Berbasis Keluarga (Asuh Siaga) bertekad mengawal pembahasan draf RUU Pengasuhan Anak (PA). Bentuk dukungan yang dituangkan dalam komitmen bersama pengawalan RUU Pengasuhan itu mereka tanda­ tangani di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, kemarin.

Menurut Divisi Advokasi Yayasan Sayangi Tunas Cilik M Zubedy Koteng, mereka telah melakukan uji publik terhadap draf RUU tersebut selama empat hari dan banyak menerima masukan dari masyarakat. “Kita akan mengawalnya karena undang-undang yang bersentuhan dengan anak yang telah ada tidak memiliki kerangka hukum yang cukup kuat,” ujarnya. Undang-undang yang bersentuhan dengan anak yang dimaksud ialah UU Kesejahte­raan Sosial, UU Perkawinan, dan UU Perlindungan Anak, terutama mengenai pengasuhan anak, dwikewarganegaraan anak, serta perwalian dan pengangkatan anak.

Ia menjelaskan, pengasuhan tak hanya kebutuhan pendidikan dan kesehatan, tapi juga kasih sayang, ke­lekatan, dan perhatian. Zubedy me­nambahkan, draf RUU itu akan mencakup berbagai aspek yang tidak mampu disentuh UU Anak yang ada, seperti aturan mengenai perpindahan hak asuh anak dari keluarga inti ke keluarga asuh. “Draf RUU ini mencakup kontinum pengasuhan. Jika tidak terjadi pengasuhan yang berkualitas, itu harus dijamin peng­asuhan dengan berbagai alternatif sesuai dengan panduan, seperti keluarga pengganti, keluarga sedarah, perwalian, orang tua asuh, dan peng­angkatan anak. Yang terakhir ialah panti asuhan,” ucapnya.

Dari berbagai kasus kekerasan terhadap anak, menurut Zubedy, penyebabnya ialah pola pengasuh­an yang salah. Sependapat dengan pandangan tersebut, Helwina Handayani, Asisten Divisi Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, menambahkan, maraknya ke­kerasan terhadap anak akhir-akhir ini menjadi pemicu berbagai LSM untuk menginisiasi RUU itu.

Ia mengungkapkan tahun ini KPAI menerima 645 pengaduan, dan 65% di antaranya terkait dengan peng­asuh­­­­an seperti hak asuh anak, akses anak, hingga masalah anak yang mem­punyai dua kewarganegaraan. (*/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya