Itjen Kemenag Harus Proaktif soal Haji

MI
31/8/2016 09:05
Itjen Kemenag Harus Proaktif soal Haji
(AP)

TIM Investigasi yang dibentuk Itjen Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan audit terkait dengan dugaan travel haji yang memberangkatkan calon haji In­donesia menggunakan paspor Filipina di lingkung­an Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan sudah menyelesai­kan tugas. Kendati demikian, belum ada kepastian kapan hasil investigasi tersebut diumumkan ke publik.

Irjen Kemenag Moch Jasin, pada 24 Agustus 2016, menugaskan 7 stafnya ke Sulsel untuk mengusut kasus yang memalukan tersebut. Diharapkan, tim tersebut bisa membongkar tuntas berbagai kejanggalan dan praktik ilegal yang dilakukan BPIH nakal dan yang mungkin melibatkan orang dalam di lingkungan Kemenag.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto, saat menjelaskan perkembangan penanganan kasus haji berpaspor ilegal Filipina itu, mengatakan penyidik Polri membidik pelaku yang berada di tingkat atas.

“Kami tidak mau tangkap koordinator saja, tapi posisi yang paling atas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan penyidik masih mengonfirmasi status para penye­­lenggara ibadah haji itu dari pero­rang­an, kelompok, dan travel agent yang tidak resmi. Sudah diketahui bahwa keberangkat­­an 177 WNI ter­se­but diatur tu­juh agensi, yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.

Desakan penuntasan kasus ter­se­but juga disuarakan Komisi VIII DPR RI. “Kita minta pemerintah, khususnya Kemenag tuntas membongkar siapa pun yang terlibat dalam kasus haji ilegal di Filipina termasuk jika ada pejabat Kemenag yang terlibat,” kata anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, kemarin.

Ia juga mendesak tim investigasi Kemenag segera mengumumkan secara resmi hasil investigasi me­reka dan menjelaskan apakah travel itu berizin atau tidak. Mengenai keterkaitan salah sa­tu di antara mereka dengan peting­gi Kemenag serta sejauh mana ke­terkaitan itu. “Bila terbukti, harus ada tindakan tegas termasuk pidana. Jika ada oknum Kemenag di tingkat mana pun terlibat, mundur atau dipecat.” (Bay/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya