Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah menurunkan tim khusus dari Insprektorat Jenderal untuk melakukan pendalaman terkait kasus 177 WNI yang berangkat haji menggunakan paspor Filipina. Dari data yang diperoleh, diketahui terdapat delapan biro perjalanan haji yang terlibat tidak memiliki izin atau ilegal.
Artinya, kasus 177 WNI ini merupakan pelanggaran pidana dan akan ditangani dan diusut lebih dalam oleh aparat penegak hukum. Demikian disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI.
"Karena tidak memiliki izin dari Kemenag, ketika ada tuntutan haji harus mencabut izinnya, bagaimana mencabut sesuatu yang tidak dimiliki. Artinya, ini sudah pelanggaran pidana," ungkapnya, di Jakarta, Senin (29/8).
Ia mengakui bahwa selama ini Kemenag tidak mengetahui adanya praktik seperti ini. Melalui kasus ini ia mengaku Kemenag harus lebih mawas diri dan lebih masif lagi dalam mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pada mereka yang akan berangkat haji, untuk mengumumkan PIHK mana saja yang resmi.
"Bukan berarti Kemenag lepas tangan, hikmahnya jadi mengetahui ada titik lemah dari proses perjalanan haji yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi," lanjutnya.
Setelah mengetahui modus secara utuh, Kemenag bersama Polri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM akan membuat pengaturan penyikapan operasi dari sindikasi kasus ini. Ia pun mengatakan bahwa kasus-kasus yang telah terjadi di tahun-tahun sebelumnya akan turut diusut.
Terkait dengan isu adanya keterlibatan adik dari dirjen Kemenag yang terlibat, Menag mengatakan akan menindaklanjuti dengan tegas apabila terbukti melanggar. Sementara, terdapat tiga sanksi pada PIHK yang berizin namun melanggar, yakni pertama melalui peringatan tertulis, kedua akan dilakukan pembekuan dan terakhir pencabutan izin.
Akan tetapi pada penyelenggara haji yang tidak berizin akan dikenakan sanksi pidana. "Tidak peduli siapa dibalik itu atau siapa pun di belakang dia, kalau bersalah menjadi kewajiban Kemenag untuk menegakkan hukum," tegasnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mengungkapkan, aspek kontrol DPR dengan Menag memiliki kemajuan yang berarti. "Artinya, mereka dengan terbuka sangat rasional, objektif, proporsional dan fokus pada pemecahan masalah-masalah termasuk juga kaitannya dengan 177 WNI," ungkapnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved