Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KETUA Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pembenahan besar-besaran terhadap manajemen pemberangkatan haji.
Kasus 177 calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan paspor Filipina yang saat ini bermasalah bukan yang pertama kali.
"Sungguh memprihatinkan, kasus semacam ini terulang kembali. Harus dicari secara serius faktor penyebab. Ini berhubungan dengan manajemen haji yang dari waktu ke waktu harus diperbaiki," kata Din di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (27/8).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menyadari pengelolaan ibadah haji tidak mudah karena mengurusi ratusan ribu calon haji setiap tahunnya.
Karena itu, perlu melibatkan ahli serta organisasi masyarakat (ormas) Islam.
"Dari dulu saya mengusulkan agar pengelolaan haji menggunakan jasa dari ormas Islam, apalagi calon haji banyak dari ormas Islam," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian itu terulang, selain merombak manajemen, pemerintah menindak tegas agen-agen perjalanan haji dan umrah yang terlibat dalam pemalsuan paspor itu.
"Orang-orang penting di dalamnya jangan dibolehkan lagi mendirikan PT (perseroan terbatas)."
Din juga menyatakan agar 177 calon jemaah haji berpaspor Filipina yang saat ini ditampung di KBRI di Manila tidak dicabut kewarganegaraannya.
"Mereka korban."
Terkait dengan calon haji bermasalah itu, dua anggota tim Bareskrim Mabes Polri mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kemarin.
Terungkap, ada 38 paspor WNI yang dikeluarkan dari kantor tersebut untuk ke Filipina.
Selain lewat negara lain, ada calon jemaah haji yang menyeberang ke daerah lain.
Kasus itu terjadi di Bima dan Sumbawa, NTB (Media Indonesia, 28/8).
Menurut anggota pengawas haji DPR Mustaqim, ada tiga kesalahan dalam hal itu.
Pertama sistem administrasi kependudukan yang memungkinkan orang pindah domisili sebagai syarat mendaftar haji.
Kedua aturan Kemenag yang membolehkan surat domisili untuk daftar calon haji tanpa adanya batasan permanent residence.
Ketiga, masa tunggu calon haji yang berbeda antara kabupaten yang satu dan lainnya. (AU/LN/Bay/X-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved