Kemendikbud Jamin Efisiensi Anggaran tidak Kurangi Hak Guru

Syarief Oebaidillah
29/8/2016 01:12
Kemendikbud Jamin Efisiensi Anggaran tidak Kurangi Hak Guru
(ANTARA FOTO/David Muharmansyah)

DIRJEN Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata menegaskan efisiensi anggaran senilai Rp23,3 triliun seperti dinyatakan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dikatakan, TPG tahun ini dibayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Seperti diberitakan, dana sebesar Rp 23,3 Triliun TPG dipangkas Kemenkeu karena temuan kelebihan bujet pada anggaran tersebut.

"Jadi guru tidak perlu khawatir dan tidak akan berkurang haknya. Ini hanya mengurangi alokasi dana untuk optimalisasi dana di pemda karena anggarannya tetap sama,”"kata Pranata, panggilan akrab Surapranata, pada acara Kongres Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) di Jakarta, Minggu (28/8).

Ia menjelaskan, over budget itu terjadi lantaran keterlambatan daerah melaporkan sisa anggaran TPG mereka. Menurut dia, dana transfer daerah untuk TPG dalam 1 tahun sebesar Rp68,807 triliun dan dana cadangan Rp2,212 triliun. Sehingga total menjadi Rp71,020 triliun.

Pranata merinci, dana Rp68,807 triliun teridiri atas pembayaran untuk guru PNSD pemilik sertifikat pendidik sebanyak 1.374.718 orang, sebesar Rp1, 675 triliun. Lalu, kurang bayar pada 2015 (carry over) sebesar Rp679 miliar dan perkiraan accress atau kenaikan gaji berkala, dan kenaikan gaji berdasarkan kenaikan pangkat/golongan sebesar 10 persen.

”Perhitungan ini belum termasuk perhitungan dana SILPA 2015 dan tahun sebelumnya yaitu kelebihan anggaran di pemda akibat adanya pensiun, pindah kerja, dan lainnya karena belum ada hasil audit dan rekonsiliasi sampai dengan Oktober 2015 pada saat pengusulan anggaran DAK non fisik," jelasnya.

Hasil itu kemudian keluar pada Mei 2016 dari hasil rekonsiliasi antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah. Diperoleh SILPA 2015 sebesar Rp 19,677 triliun.

Kelebihan anggaran itu ditambah dengan beberapa SK guru yang tidak bisa keluar sehingga TPG tidak dikeluarkan tahun ini. Dari data yang dihimpun oleh instansinya, ternyata 10% dari 1,3 juta guru tidak bisa keluar SK pencairannya. Alasannya beragam, mulai dari berhenti PNS, sudah naik jabatan, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, tidak linier dengan sertifikat pendidiknya hingga meninggal dunia.

"Sehingga kalau dijumlah keseluruhan mencapai Rp 23,3 triliun tersebut," tukasnya.

Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi menambahkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) TPG telah ada sejak 2007 yang diakumulasi hingga 2016 mencapai Rp23,3 triliun.

"Angka itu sebenarnya angka yang dihasilkan dari audit BPKP atas permintaan kami lalu kami laporkan ke Kemenkeu agar dalam pencairan TPG berikutnya memperhitungkan dana Silpa tersebut,” kata Didik pada acara gerak jalan sehat bersama Mendikbud, di Kemendikbud, Jakarta, Minggu (28/8).

Ia juga menegaskan tidak akan terjadi pemotongan TPG akibat kesalahan tersebut, tetapi akan disesuaikan pada penyaluran berikutnya. “Tidak ada pemotongan TPG, semuanya sudah di anggarkan bahkan 2017 pun sudah kita anggarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan kelebihan tersebut terjadi akibat daerah tidak pernah melaporkan dana Silpa hingga akhirnya Kemenkeu melakukan audit dan ditemukan over budget atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

Di sisi lain,Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan pengurangan anggaran di Kemendikbud akan memberatkan program pendidikan. Ia mengingatkan jika dikaitkan kebutuhan rehab ruang kelas, peningkatan kompetensi pendidik, unit sekolah baru, pendidikan inklusif, akreditasi sekolah, dan kebutuhan PAUD, dan pengembangan kebudayaan dengan anggaran Rp39,7 triliun sangat berat.

"Jadi anggaran yang dibutuhkan Kemendikbud pada 2017 hemat saya seharusnya Rp52 triliun," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rasyidi mengatakan adanya sisa anggaran TPG dalam dana Silpa agar diteliti ulang, jangan sampai dana dialihkan ke daerah lain tetapi masih banyak TPG guru di daerah tersebut belum dibayarkan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya